ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Amaluddin • 07 Februari 2023 06:36
Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Setu, tukang becak, pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA). Sedangkan otak pembobol, Mohammad Thoha, divonis 3,5 tahun penjara.
 
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di PN Surabaya, Senin, 6 Februari 2023.
 
Dalam amar putusan terpisah, hakim menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini, Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
 
Baca: Waspada Penipuan Online! Pakar: Hindari Gunakan OTP SMS

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban. Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan.
 
"Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.
 
Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Ia diketahui bekerja sama dengan Setu, tukang becak setempat, yang membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban. 
 
Ia lalu bekerja sama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu, mereka mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif