Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Tri Panungko (kanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Tri Panungko (kanan). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Dilakukan Secara Sadar, Tersangka Mutilasi di Sleman Berpotensi Mengulangi Perbuatannya

Ahmad Mustaqim • 03 April 2023 15:32
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi, HP, 23, berpotensi mengulangi perbuatannya. Pangkalnya, tindakan mutilasi itu dilakukan secara sadar.
 
"Hasil pemeriksaan psikologi forensik psikolog internal dan luar (independen) menunjukkan tersangka memenuhi unsur keberbahayaan mengulangi perbuatannya jika tidak ditangani (proses hukum) secara serius," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin, 3 April 2023. 
 
Tri mengatakan, psikolog mengungkap HP melakukan pembuhan secara sadar dan bertanggung jawab atas kematian korban berinisial AI, 35, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Fakta pemeriksaan juga mengungkap HP sempat keluar makan di sebuah warung sebelum kembali melanjutnya memutilasi AI di wisma di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

"Pemilihan korban karena lebih memungkinkan tujuan pelaku tercapai. Sebelum ini (korban) sudah pernah berhubungan dengan pelaku. Secara hubungan sangat dekat dalam komunikasi," ujarnya. 
 
Selain hal di atas, psikolog forensi juga mengungkap HP terdorong melakukan pembunuhan karena memiliki utang pinjaman online sebesar Rp8 juta. HP mencari pinjaman karena sudah alami kecanduan judi online. 
 
"(Pembuhan disertai mutilasi) dirangsang terus menerus dari aktivitas judi online. Tersangka melihat media sosial cara melumpuhkan korbannya," ujar Tri. 
 
Tak adanya persoalan psikologis membuat kepolisian melanjutkan proses penyidikan. Pihaknya mengaku akan tetap memakai pendampingan psikolog forensi selama proses hukum HP berjalan. 
 
"Ini keterangan ahli psikologi forensik, kami akan koordinasi lebih lanjut. Perilaku TSK bisa kemungkinan ke depan melakukan mutilasi lagi bila tak ditangani serius," ungkapnya. 
 
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, pada bulan lalu. Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Senin dini hari, 20 Maret 2023. Setelah melakukan identifikasi, korban berinisial AI, 35, warga di Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. 
 
Polisi kemudian melakukan penelusuran dengan sejumlah barang bukti di lapangan. Akhirnya, polisi menangkap terduga pelaku, HP, pada 21 Maret 2023. HP ditangkap di kediaman keluarganya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 
 
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, subsidair Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan barang seperti pisau komando atau bayonet, gergaji, cutter, dan pisau biasa sebelum bertemu korban. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan