Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencabulan berinisial AR, terhadap bocah berusia 4 tahun di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami telah menangkap pelakunya pada Senin, 12 Juni 2023. Pelaku sekarang tengah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 15 Juni 2023.
Zain menjelaskan, polisi menangani kasus pencabulan dengan memeriksa saksi-saksi. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil alat bukti yang membuat pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami juga telah visum korban, kemudian kami periksa psikologinya. Ada dua alat bukti yang menguatkan, sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka," katanya.
Zain menjelaskan, pihaknya juga berencana mengunjungi rumah korban, serta berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait pendampingan terhadap bocah tersebut.
"Dengan KPAI sedang kami koordinasikan untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Kami juga turunkan P2TP2A dan PPA, untuk pendampingannya," jelasnya.
Baca: Bocah 4 Tahun di Larangan Tangerang Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya
Saat ditanya terkait motif dan telah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut, Zain mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu.
"Untuk motif pelaku dan sudah berapa kalinya pelaku, masih kami dalami ya," ucap dia.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 4 tahun diduga dicabuli oleh pria paruh baya di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang. Modus pelaku diduga dengan mengajak korban makan di rumahnya.
N, ibu dari korban mengatakan, peristiwa itu diketahuinya setelah anaknya merasakan kesakitan di alat kelaminnya setelah diajak makan oleh pelaku berinisial AR.
"Awalnya itu anak saya diajak makan, terus sama pelaku yang diperkirakan umurnya 65 tahun dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kita. Saat di dalam rumahnya dikasih makan, terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit," ujar ibu korban berinisial N, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut N, pelaku diduga telah sering melakukan tindak senonoh terhadap anaknya. Pasalnya, kata N, anaknya jika kerap pulang dari rumah AR selalu merasakan sakit alat kelaminnya.
"Kemungkinan sudah sering. Tapi memang kalau sesudah main dari rumah AR, anak saya ngadunya cuma dipegang doang alat kelaminnya, hingga dia merasakan sakit," katanya.
"Saya tanya ke anak saya, katanya sempat diajak ke kamarnya. Jadi sempat ngeliat alat kelamin pelaku juga," imbuhnya.
Menurut N, saat mendapat informasi terkait alat kelamin anaknya sakit, dirinya langsung membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.
"Awalnya saya sempat ke dokter yang enggak jauh dari rumah. Terus disarankan untuk lapor ke Polisi, soalnya sudah ada luka di kelaminnya. Saya enggak dikasih tahu apakah visumnya sudah atau belum, karena langsung diserahkan ke Polres," ungkapnya.
N menuturkan, dirinya bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan berdasarkan bukti laporan polisi nomor LP/B/460/IV/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 24 April 2023 pukul 15.23 WIB.
"Laporan saya itu katanya sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Tapi belum ada perkembangan sampai saat ini. Saya lapor ke polisi kan dengan harapan dapat ditindak lanjuti kasus tersebut," katanya.
N menambahkan, bahkan pihaknya pun pernah mengajak komunikasi terhadap keluarga pelaku terkait tindakan tersebut.
"Kami pernah tanya sama anak dan keluarga pelaku, kalau yang diperbuat AR itu ngakunya cuma cebokin. Tapi pas tanya ke anak saya ngakunya enggak pernah pipis atau buang air besar di rumah pelaku," jelasnya.
N menjelaskan, tak lama berselang setelah laporan ke Polres Metro Tangerang, pihaknya didatangi pelaku bersama keluarganya. Kedatangan mereka dengan membawa uang dalam jumlah yang banyak.
"Si pelaku pun mengakui perbuatannya dan minta maaf sambil bawa uang. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu segepok gitu," jelasnya.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencabulan berinisial AR, terhadap bocah berusia 4 tahun di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami telah menangkap pelakunya pada Senin, 12 Juni 2023. Pelaku sekarang tengah dilakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 15 Juni 2023.
Zain menjelaskan, polisi menangani kasus pencabulan dengan memeriksa saksi-saksi. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil alat bukti yang membuat pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami juga telah visum korban, kemudian kami periksa psikologinya. Ada dua alat bukti yang menguatkan, sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka," katanya.
Zain menjelaskan, pihaknya juga berencana mengunjungi rumah korban, serta berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait pendampingan terhadap bocah tersebut.
"Dengan KPAI sedang kami koordinasikan untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Kami juga turunkan P2TP2A dan PPA, untuk pendampingannya," jelasnya.
Baca:
Bocah 4 Tahun di Larangan Tangerang Diduga Dicabuli Pria Paruh Baya
Saat ditanya terkait motif dan telah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut, Zain mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu.
"Untuk motif pelaku dan sudah berapa kalinya pelaku, masih kami dalami ya," ucap dia.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 4 tahun diduga dicabuli oleh pria paruh baya di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang. Modus pelaku diduga dengan mengajak korban makan di rumahnya.
N, ibu dari korban mengatakan, peristiwa itu diketahuinya setelah anaknya merasakan kesakitan di alat kelaminnya setelah diajak makan oleh pelaku berinisial AR.
"Awalnya itu anak saya diajak makan, terus sama pelaku yang diperkirakan umurnya 65 tahun dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kita. Saat di dalam rumahnya dikasih makan, terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit," ujar ibu korban berinisial N, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut N, pelaku diduga telah sering melakukan tindak senonoh terhadap anaknya. Pasalnya, kata N, anaknya jika kerap pulang dari rumah AR selalu merasakan sakit alat kelaminnya.
"Kemungkinan sudah sering. Tapi memang kalau sesudah main dari rumah AR, anak saya ngadunya cuma dipegang doang alat kelaminnya, hingga dia merasakan sakit," katanya.
"Saya tanya ke anak saya, katanya sempat diajak ke kamarnya. Jadi sempat ngeliat alat kelamin pelaku juga," imbuhnya.
Menurut N, saat mendapat informasi terkait alat kelamin anaknya sakit, dirinya langsung membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.
"Awalnya saya sempat ke dokter yang enggak jauh dari rumah. Terus disarankan untuk lapor ke Polisi, soalnya sudah ada luka di kelaminnya. Saya enggak dikasih tahu apakah visumnya sudah atau belum, karena langsung diserahkan ke Polres," ungkapnya.
N menuturkan, dirinya bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan berdasarkan bukti laporan polisi nomor LP/B/460/IV/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 24 April 2023 pukul 15.23 WIB.
"Laporan saya itu katanya sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Tapi belum ada perkembangan sampai saat ini. Saya lapor ke polisi kan dengan harapan dapat ditindak lanjuti kasus tersebut," katanya.
N menambahkan, bahkan pihaknya pun pernah mengajak komunikasi terhadap keluarga pelaku terkait tindakan tersebut.
"Kami pernah tanya sama anak dan keluarga pelaku, kalau yang diperbuat AR itu ngakunya cuma cebokin. Tapi pas tanya ke anak saya ngakunya enggak pernah pipis atau buang air besar di rumah pelaku," jelasnya.
N menjelaskan, tak lama berselang setelah laporan ke Polres Metro Tangerang, pihaknya didatangi pelaku bersama keluarganya. Kedatangan mereka dengan membawa uang dalam jumlah yang banyak.
"Si pelaku pun mengakui perbuatannya dan minta maaf sambil bawa uang. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu segepok gitu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)