Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto
Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto

Biaya Ganti Rugi Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp100 Miliar

Ahmad Mustaqim • 14 Juni 2023 18:07
Yogyakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan besaran biaya restitusi atau ganti rugi yang harus Mario Dandy bayar ke David Ozora sebesar Rp100 miliar. Hal itu sebagaimana permintaan perlindungan pihak Mario kepada LPSK. 
 
"Kami sudah ajukan (besaran dana restitusi) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Rabu, 14 Juni 2023. 
 
Ia menjelaskan hitungan nominal tersebut dilakukan atas dasar kerugian yang dialami korban. Mulai dari ongkos pengobatan hingga estimasi kerugian ke depan. 

"Paling banyak itu pemulihan medis, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," kata Hasto.
 
Namun, pembayaran restitusi menemui persoalan. Pasalnya, aset-aset ayah David Ozora, Rafael Alun Trisambodo disita negara.
 
Baca: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

"Kami sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," ucapnya. 
 
Menurut Hasto, kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penyisiran harta Rafael Alun. Di sisi lain, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK mengenai bisa tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana. Ia menyatakan korban menjadi pihak paling menderita dalam suatu perkara. 
 
"(Kami koordinasikan) apakah aset itu disita oleh negara bisa juga dipakai untuk membayar untuk restitusi. Mestinya kan kita berpikirnya holistik," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan