Bekasi: Warga Kabupaten Bekasi kini dapat berobat gratis hanya dengan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Hal ini menyusul deklarasi layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan peserta program JKN di wilayah setempat kini hanya perlu menunjukkan NIK dalam KTP untuk mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.
Sehingga, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik tanpa perlu membawa kartu BPJS seperti sebelumnya. Selain itu, juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.
"Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja," kata Dani di Bekasi, Selasa 4 April 2023.
Dani menyebutkan keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.
"Saya rasa nantinya sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta pun sekarang dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menerangkan RSUD Kabupaten Bekasi sendiri sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
"Harapannya dengan pelayanan yang semakin mudah, semakin meningkat juga kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Warga
Kabupaten Bekasi kini dapat berobat gratis hanya dengan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Hal ini menyusul deklarasi layanan program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan peserta program JKN di wilayah setempat kini hanya perlu menunjukkan NIK dalam KTP untuk mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.
Sehingga, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik tanpa perlu membawa kartu BPJS seperti sebelumnya. Selain itu, juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.
"Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja," kata Dani di Bekasi, Selasa 4 April 2023.
Dani menyebutkan keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.
"Saya rasa nantinya sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta pun sekarang dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah menerangkan RSUD Kabupaten Bekasi sendiri sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.
"Harapannya dengan pelayanan yang semakin mudah, semakin meningkat juga kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)