ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

866 Narapidana di Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi

Hendrik Simorangkir • 17 Agustus 2023 13:25
Tangerang: Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 866 narapidana. Remisi diberikan kepada ratusan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
 
"Dari total 866 orang yang menerima pengurangan masa hukuman itu, sebanyak 790 orang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi. Dan yang lainnya memang sampai saat ini belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap, jadi sebagian masih ditunda," ujar Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Baca: HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Remisi

Zaenal menuturkan dari 790 warga binaan dengan memenuhi syarat sebagai penerima remisi itu, sebanyak 21 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara, untuk pemberian remisi tersebut, rata-rata adalah warga binaan pada kasus pidana umum dan narkotika.
 
"Ada 21 orang yang akan bebas pada hari ini, yang tadinya harusnya sebanyak 28 orang. Namun karena tujuh orang ini masih punya pidana denda yang tidak dibayarkan, jadi dia harus menyelesaikan itu," jelasnya.

Sebanyak 866 narapidana di Rutan Kelas I Tangerang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan