Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Pencairan Insentif Petugas Medis Tunggu Persetujuan Menkes

Daviq Umar Al Faruq • 08 Juli 2020 14:47
Malang: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Jawa Timur, telah mengusulkan pemberian insentif bagi petugas medis covid-19 untuk periode Maret hingga Mei 2020 ke pemerintah pusat. Proses pencairannya tinggal menunggu persetujuan Menteri Kesehatan.
 
"Kita usulkan, nanti di sana (Kemenkes) ada verifikasi. Kalau disetujui, nanti dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan atau dari APBD Kota Malang," kata Plt Kepala Dinkes Kota Malang, Sri Winarni, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Menurut Sri jumlah insentif bagi masing-masing tenaga kesehatan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. 

Baca juga: Positif Covid-19 di Sumenep Capai 112 Kasus
 
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan besaran anggaran insentif untuk petugas medis di Kota Malang telah terbit. Paling tinggi sebesar Rp15 juta untuk dokter spesialis.
 
"Sedangkan untuk perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta dan nakes lainnya sebesarRp 6,5 juta. Jumlah itu untuk per orang, per bulan, sesuai dengan kebutuhannya nanti," kata dia.
 
Sutiaji menambahkan tenaga kesehatan yang akan mendapat insentif di antaranya yang berdinas di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Unit Pelaksaan Teknis (UPT) di bawahnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan