Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua untuk Pemilu tahun 2019 berjumlah 6.159.375 orang. Jumlah itu meningkat dari daftar sebelumnya sebanyak 6.054.198 orang.
Ketua KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, peningkatan jumlah terjadi setelah pihaknya mengakomodasi 115.938 pemilih tanpa KTP elektronik. Pemilih yang disebut form AC itu merupakan warga yang memenuhi syarat pemilih, berusia 17 tahun, namun belum memegang KTP-el.
“Mereka ada yang belum merekam data KTP-el, ada juga yang sudah,” kata Misna usai rapat koordinasi dan pleno terbuka KPU Sulsel di Makassar, Rabu 12 Desember 2018.
Misna menyatakan pemilih non KTP-el belum tentu bisa memilih, meski telah masuk dalam DPTHP. Saat hari H Pemilu, mereka tetap wajib membawa KTP-el ke tempat pemungutan suara jika tidak mendapatkan undangan atau formulir C6.
Pemilih non KTP-el, kata Misna, masuk dalam catatan terpilah oleh KPU. Mereka akan diikuti perkembangannya sampai menerima KTP-el dari pemerintah.
“Karena suket (surat keterangan perekaman KTP-el) pada 2019 sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Pemilih tanpa KTP-el terdapat pada 22 dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Dua lainnya, yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Enrekang, nihil. Adapun jumlah terbanyak pada Kabupaten Pangkajene Kepulauan, sebanyak 25.818 orang.
Menurut DPTHP tahap kedua, pemilih di Sulsel untuk Pemilu 2019 terbagi dalam 26.348 tempat pemungutan suara. Masyarakat tersebar pada 3.047 desa/kelurahan pada 307 kecamatan.
Makassar: Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua untuk Pemilu tahun 2019 berjumlah 6.159.375 orang. Jumlah itu meningkat dari daftar sebelumnya sebanyak 6.054.198 orang.
Ketua KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, peningkatan jumlah terjadi setelah pihaknya mengakomodasi 115.938 pemilih tanpa KTP elektronik. Pemilih yang disebut form AC itu merupakan warga yang memenuhi syarat pemilih, berusia 17 tahun, namun belum memegang KTP-el.
“Mereka ada yang belum merekam data KTP-el, ada juga yang sudah,” kata Misna usai rapat koordinasi dan pleno terbuka KPU Sulsel di Makassar, Rabu 12 Desember 2018.
Misna menyatakan pemilih non KTP-el belum tentu bisa memilih, meski telah masuk dalam DPTHP. Saat hari H Pemilu, mereka tetap wajib membawa KTP-el ke tempat pemungutan suara jika tidak mendapatkan undangan atau formulir C6.
Pemilih non KTP-el, kata Misna, masuk dalam catatan terpilah oleh KPU. Mereka akan diikuti perkembangannya sampai menerima KTP-el dari pemerintah.
“Karena suket (surat keterangan perekaman KTP-el) pada 2019 sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Pemilih tanpa KTP-el terdapat pada 22 dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Dua lainnya, yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Enrekang, nihil. Adapun jumlah terbanyak pada Kabupaten Pangkajene Kepulauan, sebanyak 25.818 orang.
Menurut DPTHP tahap kedua, pemilih di Sulsel untuk Pemilu 2019 terbagi dalam 26.348 tempat pemungutan suara. Masyarakat tersebar pada 3.047 desa/kelurahan pada 307 kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)