medcom.id, Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran kantong plastik berbayar bagi konsumen yang berbelanja di sejumlah pasar modern atau ritel modern di Pulau Dewata.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana mengatakan, pemprov setempat segera mengeluarkan edaran tersebut dan dilakukan evaluasi.
"Seminggunya, kami harapkan Bapak Gubernur bisa langsung ke swalayan untuk mengevaluasi, sudah melaksanakan atau tidak," ucap Gede Suarjana di Denpasar, Senin (22/2/2016).
Gede Suarjana kembali mengatakan, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, pihaknya juga belum memutuskan berapa harga setiap lembar kantong plastik berbayar yang akan diterapkan di Bali, namun jika mengacu pada kesepakatan di tingkat pusat, harga setiap kantong plastik adalah Rp200.
"Dengan edaran itu nanti, masyarakat tidak harus beli plastik. Tetapi kalau ke swalayan tidak membawa kantong plastik, nanti akan ditawarkan harga kantong plastik tersebut. Kalau sudah bawa, ya tidak perlu beli," lanjut Gede Suarjana.
Sedangkan untuk pasar-pasar tradisional, pihaknya mengimbau para pemimpin daerah bisa melakukan pembinaan. Menurut Suarjana, kondisi sampah plastik di Bali cukup mengkhawatirkan.
Dari setiap sungai, rata-rata membawa sampah perharinya empat meter kubik dan 11 persen diantaranya merupakan sampah plastik.
"Oleh karena itu, banyak sampah plastik yang bisa kita temukan di pantai karena sungai-sungai yang ada membawa sampah plastik itu," jelas Suarjana.
Secara keseluruhan, Pulau Bali menghasilkan sampah perhari hampir 11.045 meter kubik, sampah terdiri dari 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik.
Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar upaya mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.
Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
medcom.id, Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran kantong plastik berbayar bagi konsumen yang berbelanja di sejumlah pasar modern atau ritel modern di Pulau Dewata.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana mengatakan, pemprov setempat segera mengeluarkan edaran tersebut dan dilakukan evaluasi.
"Seminggunya, kami harapkan Bapak Gubernur bisa langsung ke swalayan untuk mengevaluasi, sudah melaksanakan atau tidak," ucap Gede Suarjana di Denpasar, Senin (22/2/2016).
Gede Suarjana kembali mengatakan, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, pihaknya juga belum memutuskan berapa harga setiap lembar kantong plastik berbayar yang akan diterapkan di Bali, namun jika mengacu pada kesepakatan di tingkat pusat, harga setiap kantong plastik adalah Rp200.
"Dengan edaran itu nanti, masyarakat tidak harus beli plastik. Tetapi kalau ke swalayan tidak membawa kantong plastik, nanti akan ditawarkan harga kantong plastik tersebut. Kalau sudah bawa, ya tidak perlu beli," lanjut Gede Suarjana.
Sedangkan untuk pasar-pasar tradisional, pihaknya mengimbau para pemimpin daerah bisa melakukan pembinaan. Menurut Suarjana, kondisi sampah plastik di Bali cukup mengkhawatirkan.
Dari setiap sungai, rata-rata membawa sampah perharinya empat meter kubik dan 11 persen diantaranya merupakan sampah plastik.
"Oleh karena itu, banyak sampah plastik yang bisa kita temukan di pantai karena sungai-sungai yang ada membawa sampah plastik itu," jelas Suarjana.
Secara keseluruhan, Pulau Bali menghasilkan sampah perhari hampir 11.045 meter kubik, sampah terdiri dari 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik.
Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar upaya mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.
Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)