Paser: Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait regulasi pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.
"Kami masih menunggu masukan dari perangkat daerah untuk merampungkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, di Tanah Grogot, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia mengatakan sejumlah masukan dari perangkat daerah penting dikarenakan pengendalian BBM bersubsidi tidak hanya diberlakukan pada sektor transportasi saja tetapi juga sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.
Menurutnya data penunjang dari perangkat daerah lain akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menentukan kebutuhan kuota BBM bersubsidi kepada Pertamina.
"Nantinya bisa berargumen dengan pihak Pertamina untuk kebutuhan BBM karena didukung data, misalnya berapa jumlah nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Kemudian dihitung berapa kebutuhan BBM mereka per hari," jelasnya.
Dalam draft sementara surat edaran telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, dan kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda lebih dari enam maksimal 120 liter per hari.
Kemudian untuk BBM jenis pertalite, kendaraan pribadi roda dua maksimal membeli Rp50.000 per hari dan kendaraan roda dua untuk ojek daring maksimal Rp100.000 per hari.
Selanjutnya untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian Rp300.000 per hari dan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang dan ojek daring maksimal membeli Rp400.000 per hari.
Paser: Pemerintah Kabupaten Paser,
Kalimantan Timur, bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait regulasi pengendalian Bahan Bakar Minyak (
BBM) bersubsidi jenis solar dan
pertalite.
"Kami masih menunggu masukan dari perangkat daerah untuk merampungkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, di Tanah Grogot, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia mengatakan sejumlah masukan dari perangkat daerah penting dikarenakan pengendalian BBM bersubsidi tidak hanya diberlakukan pada sektor transportasi saja tetapi juga sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.
Menurutnya data penunjang dari perangkat daerah lain akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menentukan kebutuhan kuota BBM bersubsidi kepada Pertamina.
"Nantinya bisa berargumen dengan pihak Pertamina untuk kebutuhan BBM karena didukung data, misalnya berapa jumlah nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Kemudian dihitung berapa kebutuhan BBM mereka per hari," jelasnya.
Dalam draft sementara surat edaran telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar untuk setiap kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, dan kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 60 liter per hari.
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda lebih dari enam maksimal 120 liter per hari.
Kemudian untuk BBM jenis pertalite, kendaraan pribadi roda dua maksimal membeli Rp50.000 per hari dan kendaraan roda dua untuk ojek daring maksimal Rp100.000 per hari.
Selanjutnya untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian Rp300.000 per hari dan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang dan ojek daring maksimal membeli Rp400.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)