Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) terbaru. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 dilansir dari Antara, Kamis, 8 Desember 2022.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut Ganjar, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik," beber dia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
UMK tertinggi dan terendah di Jateng 2023
Adapun UMK Jateng 2023 terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang," kata Ganjar.
Daftar lengkap UMK Jateng 2023
Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada2023:
Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
Kabupaten Magelang Rp2.236.776
Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
Kabupaten Klaten Rp2.152.322
Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
Kabupaten Grobogan Rp2.029.569
Kabupaten Blora Rp2.040.080
Kabupaten Rembang Rp2.015.927
Kabupaten Pati Rp2.107.697
Kabupaten Kudus Rp2.439.813
Kabupaten Jepara Rp2.272.626
Kabupaten Demak Rp2.680.421
Kabupaten Semarang Rp2.480.988
Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
Kabupaten Kendal Rp2.508.299
Kabupaten Batang Rp2.282.025
Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
Kabupaten Tegal Rp2.106.237
Kabupaten Brebes Rp2.018.836
Kota Magelang Rp2.066.006
Kota Surakarta Rp2.174.169
Kota Salatiga Rp2.284.179
Kota Semarang Rp3.060.348
Kota Pekalongan Rp2.305.822
Kota Tegal Rp2.145.012
Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov
Jateng) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (
UMK) terbaru. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengumumkan penetapan UMK 2023 dilansir dari
Antara, Kamis, 8 Desember 2022.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut Ganjar, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik," beber dia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
UMK tertinggi dan terendah di Jateng 2023
Adapun UMK Jateng 2023 terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp3.060.350,57.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang," kata Ganjar.
Daftar lengkap UMK Jateng 2023
Berikut ini daftar UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng pada2023:
- Kabupaten Cilacap Rp2.383.090
- Kabupaten Banyumas Rp2.118.123
- Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980
- Kabupaten Kebumen Rp2.035.890
- Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
- Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208
- Kabupaten Magelang Rp2.236.776
- Kabupaten Boyolali Rp2.155.712
- Kabupaten Klaten Rp2.152.322
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247
- Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448
- Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483
- Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
- Kabupaten Grobogan Rp2.029.569
- Kabupaten Blora Rp2.040.080
- Kabupaten Rembang Rp2.015.927
- Kabupaten Pati Rp2.107.697
- Kabupaten Kudus Rp2.439.813
- Kabupaten Jepara Rp2.272.626
- Kabupaten Demak Rp2.680.421
- Kabupaten Semarang Rp2.480.988
- Kabupaten Temanggung Rp2.027.569
- Kabupaten Kendal Rp2.508.299
- Kabupaten Batang Rp2.282.025
- Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345
- Kabupaten Pemalang Rp2.081.783
- Kabupaten Tegal Rp2.106.237
- Kabupaten Brebes Rp2.018.836
- Kota Magelang Rp2.066.006
- Kota Surakarta Rp2.174.169
- Kota Salatiga Rp2.284.179
- Kota Semarang Rp3.060.348
- Kota Pekalongan Rp2.305.822
- Kota Tegal Rp2.145.012
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)