Preman jalanan yang mengintimidasi pengendara mobil di Kabupaten Malang.
Preman jalanan yang mengintimidasi pengendara mobil di Kabupaten Malang.

Preman Jalanan yang Intimidasi Pengendara Wanita dan 2 Anaknya di Malang Dibekuk

Daviq Umar Al Faruq • 21 Juli 2022 15:55
Malang: Aksi preman jalanan viral di media sosial, Facebook. Peristiwa itu awalnya diunggah oleh akun Julia Berlian di Grup Facebook, Komunitas Peduli Malang Raya pada 17 Juli 2022 lalu.
 
Dalam video tersebut, terlihat ada seorang pengendara mobil bersama anak-anaknya didatangi oleh seorang preman jalanan. Pria tersebut terlihat mengeluarkan kata-kata bernada amarah kepada pengendara mobil.
 
Baru-baru ini, polisi telah menangkap pelaku aksi preman jalanan tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Lemah Duwur RT04/RW01, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bernama Agus Hartoyo atau AH, usia 33 tahun.

Sedangkan, korban adalah seorang ibu rumah tangga, Yulia Nuril Hamidah, 30, warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Wagir dan mengunggah kejadian tersebut ke media sosial.
 
Baca: Viral Video Keributan Sopir Angkot Vs TNI Berakhir Damai

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan, peristiwa pada video viral itu terjadi di Jalan Raya Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 16 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin.
 
"Sehari-hari pelaku ini bekerja sebagai pengamen," katanya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis 21 Juli 2022.
 
Ferli menerangkan, peristiwa ini berawal saat korban mengendarai mobil bersama dua orang anaknya yang masih kecil dan berhenti di jalan karena jalan sempit serta macet. Di saat yang bersamaan, di belakang mobil korban, terdapat tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama dengan satu orang temannya.
 
"Di kawasan tersebut kondisi jalannya memang sempit, serta lalu lintas cukup padat," imbuhnya. 
 
Saat itu, tersangka merasa korban berhenti mendadak sehingga tersangka turun dari sepeda motor dan marah-marah serta menggebrak-gebrak pintu mobil korban dan meminta korban untuk turun secara paksa.
 
Korban tidak membukakan pintu dan melanjutkan perjalanan, namun oleh tersangka dikejar dan mobil korban dihentikan serta tersangka memaki-maki korban dan menggebrak mobil korban kembali. 
 
"Ia dimaki-maki oleh orang tidak dikenal, yang tidak lain adalah pelaku. Padahal, korban tidak bersalah. Ia hanya berjalan pelan-pelan karena kondisi lalu lintas sedang padat dan jalan sempit," terang Ferli.
 
Setelah tersangka puas menggebrak-gebrak mobil korban dan memaki maki korban, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban. Saat tersangka melakukan ancaman kekerasan tersebut, di dalam mobil ada kedua anak korban yang menangis dan menjerit-jerit karena ketakutan. 
 
"Di sisi lain, berdasarkan pengakuan, pelaku saat itu kondisinya juga sedang berada di bawah pengaruh alkohol," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
 
Sebagai informasi, pelaku merupakan residivis kasus penadahan handphone pada 2013 lalu. Pelaku yang masih bujang ini biasanya mengamen di sekitar rumah-rumah warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan