Makassar: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Bittoeng Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang. Tersangka merupakan rekanan dalam pengambilan beras.
"Kami telah menemukan cukup minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Penetapan tersangka terhada pengusaha berinisial I tersebut dikeluarkan melalui Surat Perintah
nomor 208/p.4.5/fd.1/12 2022 tanggal 14 Desember atas penetapan tersangka I selaku rekanan yang berhubungan mengambil barang beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton.
Ia juga menjelaskan, aksi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bisa terlaksana lantaran bekerja sama dengan oknum Bulog Cabang Pembantu di Kabupaten Pinrang. Dengan begitu bisa dengan mudah mengeluarkan beras dari gudang tanpa melalui atau sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Beras seberat 500 ton yang hilang tersebut tidak diambil secara langsung. Melainkan dengan pengambilan bertahap bersama dengan oknum yang bisa memuluskan aksi tersebut. Tersangka melakukan hal itu selama sebulan sebelum akhirnya terungkap dan langsung ditahan.
"Meskipun ada pengembalian, tapi tidak mengugurkan perbuatannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang korupsi. Kemudian diterbitkan surat penahanan mulai hari ini dan 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana
korupsi hilangnya 500 ton beras di Bulog Bittoeng Cabang Pembantu Kabupaten Pinrang. Tersangka merupakan rekanan dalam pengambilan beras.
"Kami telah menemukan cukup minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surachman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Penetapan tersangka terhada pengusaha berinisial I tersebut dikeluarkan melalui Surat Perintah
nomor 208/p.4.5/fd.1/12 2022 tanggal 14 Desember atas penetapan tersangka I selaku rekanan yang berhubungan mengambil
barang beras di Bulog Pinrang sebanyak 500 ton.
Ia juga menjelaskan, aksi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bisa terlaksana lantaran bekerja sama dengan oknum Bulog Cabang Pembantu di Kabupaten Pinrang. Dengan begitu bisa dengan mudah mengeluarkan beras dari gudang tanpa melalui atau sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Beras seberat 500 ton yang hilang tersebut tidak diambil secara langsung. Melainkan dengan pengambilan bertahap
bersama dengan oknum yang bisa memuluskan aksi tersebut. Tersangka melakukan hal itu selama sebulan sebelum akhirnya terungkap dan langsung ditahan.
"Meskipun ada pengembalian, tapi tidak mengugurkan perbuatannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang korupsi. Kemudian diterbitkan surat penahanan mulai hari ini dan 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)