Ilustrasi--Pelaksanaan Natal di Lapas Perempuan Surabaya. ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim
Ilustrasi--Pelaksanaan Natal di Lapas Perempuan Surabaya. ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim

391 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Natal

Antara • 16 Desember 2022 18:58
Surabaya: Kanwilkumham Jatim mengusulkan sebanyak 391 orang narapidana yang di wilayah itu mendapatkan remisi Natal 2022.
 
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim.
 
"Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas," ucap Agung, Jumat, 16 Desember 2022.

Ia mengatakan, karena bersifat khusus remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.
 
Ia mengatakan, saat ini ada 698 narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang beragama Kristen (532) dan Katolik (166) dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan remisi Natal tahun ini.
 
Baca juga: 772 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Natal

"Syaratnya, minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasikan dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya," tuturnya.
 
Dari penilaian melalui SPPN, kata dia, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimal adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, keamanan dan ketertiban.
 
"Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," kata Agung.
 
Ia mengatakan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
 
Baca juga: 549 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.
 
Agung mengatakan banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
 
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ujar Agung.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan