549 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Natal
Antara • 12 Desember 2022 11:02
Maluku: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 549 narapidana yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, untuk mendapatkan remisi khusus (RK) hari Natal tahun 2022.
"Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin, 12 Desember 2022
Saiful memerinci RK-I pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang.
Kemudian, pemotongan dua bulan untuk delapan orang. Sedangkan untuk RK-II atau langsung bebas tidak ada yang diusulkan untuk tahun ini.
Saiful mengatakan mereka yang telah diusulkan itu telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif. Nantinya, usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) remisi Natal khusus disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing warga binaan pemasyarakatan (WBP) tepat di hari Natal tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing Kanwil dalam satu acara penyerahan remisi," ujarnya.
Pemberian remisi khusus hari Natal ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun khusus bagi napi yang beragama Kristen. Pengumuman pemberian remisi biasanya akan dilakukan saat peringatan Natal di Lapas maupun Rutan di Maluku.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah hunian Lapas dan Rutan di Maluku sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Maluku: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan sebanyak 549 narapidana yang tersebar di 15 lembaga pemasyarakatan maupun di rumah tahanan di Maluku, untuk mendapatkan remisi khusus (RK) hari Natal tahun 2022.
"Kami telah usulkan 549 orang napi ke Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Saiful Sahri di Ambon, Senin, 12 Desember 2022
Saiful memerinci RK-I pemotongan masa tahanan selama 15 hari diberikan kepada 118 orang, pemotongan satu bulan untuk 335 orang, sedangkan untuk pemotongan satu bulan tambah 15 hari sebanyak 88 orang.
Kemudian, pemotongan dua bulan untuk delapan orang. Sedangkan untuk RK-II atau langsung bebas tidak ada yang diusulkan untuk tahun ini.
Saiful mengatakan mereka yang telah diusulkan itu telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif. Nantinya, usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) remisi Natal khusus disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing warga binaan pemasyarakatan (WBP) tepat di hari Natal tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing Kanwil dalam satu acara penyerahan remisi," ujarnya.
Pemberian remisi khusus hari Natal ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun khusus bagi napi yang beragama Kristen. Pengumuman pemberian remisi biasanya akan dilakukan saat peringatan Natal di Lapas maupun Rutan di Maluku.
Berdasarkan data Kemenkumham Maluku pada Agustus 2022, jumlah hunian Lapas dan Rutan di Maluku sebanyak 1.603 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana 1.278 orang, tahanan 325 orang, sedangkan kapasitas isi hunian adalah 1.409 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)