medcom.id, Semarang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat bekerja sama dengan institusi lain untuk memberikan perlindungan khusus terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM.
"Perlindungan saksi dan korban perlu ditingkatkan, implementasi dan pelaksanaan harus dilakukan dengan koordinasi yang intensif," kata Kasubag HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, YS Endang Sabarsih, dalam siaran persnya, Kamis (2/4/2015).
Menurut Endang, banyak instansi yang dapat digandeng LPSK untuk memberi perlindungan. Seperti, Kemenkumham, Pemprov, pihak kepolisian serta masyarakat.
"LPSK seharusnya mampu kerjasama dengan instansi lain, sehingga penanganan dan perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Kasub Diseminasi HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Siti Yulianingsih, perlindungan saksi dan korban HAM diperkuat dengan adanya Perpres 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) yang harus didukung oleh lembaga non kementerian.
"Seluruh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, wajib melaksanakan Ranham. Gubernur, bupati, wali kota yang melaksanakan Ranham harus memerhatikan kondisi dan permasalahan di daerah,” katanya.
Ranham disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan HAM di Indonesia, sehingga perlu dilakukan bersama-sama.
Perlu diketahui, LPSK merilis ada 1.074 jumlah permohonan perlindungan yang masuk pada tahun 2014. Sebanyak 981 permohonan telah dibahas dalam Rapat Paripurna LPSK. Hasilnya, 685 permohonan diterima dan 296 kasus ditolak.
medcom.id, Semarang: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan dapat bekerja sama dengan institusi lain untuk memberikan perlindungan khusus terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM.
"Perlindungan saksi dan korban perlu ditingkatkan, implementasi dan pelaksanaan harus dilakukan dengan koordinasi yang intensif," kata Kasubag HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, YS Endang Sabarsih, dalam siaran persnya, Kamis (2/4/2015).
Menurut Endang, banyak instansi yang dapat digandeng LPSK untuk memberi perlindungan. Seperti, Kemenkumham, Pemprov, pihak kepolisian serta masyarakat.
"LPSK seharusnya mampu kerjasama dengan instansi lain, sehingga penanganan dan perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Kasub Diseminasi HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Siti Yulianingsih, perlindungan saksi dan korban HAM diperkuat dengan adanya Perpres 23 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (Ranham) yang harus didukung oleh lembaga non kementerian.
"Seluruh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, wajib melaksanakan Ranham. Gubernur, bupati, wali kota yang melaksanakan Ranham harus memerhatikan kondisi dan permasalahan di daerah,” katanya.
Ranham disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan HAM di Indonesia, sehingga perlu dilakukan bersama-sama.
Perlu diketahui, LPSK merilis ada 1.074 jumlah permohonan perlindungan yang masuk pada tahun 2014. Sebanyak 981 permohonan telah dibahas dalam Rapat Paripurna LPSK. Hasilnya, 685 permohonan diterima dan 296 kasus ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)