Tangerang: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang merevisi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulans. Revisi dilakukan setelah insiden warga membopong jenazah korban tenggelam karena ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang, tidak diperuntukkan membawa jenazah.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto, menjelaskan aturan baru disesuaikan dengan SOP pasien meninggal. Kini ambulans di Kota Tangerang dapat melayani pasien meninggal untuk diantar ke rumah duka.
"Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," kata Sudarto, Senin, 26 Agustus 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menerangkan pemberlakuan revisi SOP penggunaan ambulans dilakukan mulai Senin, 26 Agustus 2019. Liza berharap dari peristiwa jenazah bocah berusia delapan tahun, Husein, yang dibopong pamannya, bisa menjadi pelajaran dan evaluasi pihaknya memberikan pelayanan ke masyarakat Kota Tangerang.
"Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik," terangnya.
Dia mengatakan pihaknya siap menerima sanksi terkait penolakan pelayanan ambulans karena terbentur SOP. Tapi dia memastikan tindakan petugas puskemas sesuai SOP, sebelum revisi.
"Kasus tersebut saat ini masih diselidiki pihak inspektorat Kota Tangerang. Kami siap terima sanksi," ujarnya.
Tangerang: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang merevisi standar operasional prosedur (SOP) penggunaan ambulans. Revisi dilakukan setelah insiden warga membopong jenazah korban tenggelam karena ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang, tidak diperuntukkan membawa jenazah.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto, menjelaskan aturan baru disesuaikan dengan SOP pasien meninggal. Kini ambulans di Kota Tangerang dapat melayani pasien meninggal untuk diantar ke rumah duka.
"Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," kata Sudarto, Senin, 26 Agustus 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menerangkan pemberlakuan revisi SOP penggunaan ambulans dilakukan mulai Senin, 26 Agustus 2019. Liza berharap dari peristiwa jenazah bocah berusia delapan tahun, Husein, yang dibopong pamannya, bisa menjadi pelajaran dan evaluasi pihaknya memberikan pelayanan ke masyarakat Kota Tangerang.
"Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik," terangnya.
Dia mengatakan pihaknya siap menerima sanksi terkait penolakan pelayanan ambulans karena terbentur SOP. Tapi dia memastikan tindakan petugas puskemas sesuai SOP, sebelum revisi.
"Kasus tersebut saat ini masih diselidiki pihak inspektorat Kota Tangerang. Kami siap terima sanksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)