Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah berkerudung) meninjau tanggul Bengawan Solo di area Jatim. Foto: MI/Ahmad Yakub
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah berkerudung) meninjau tanggul Bengawan Solo di area Jatim. Foto: MI/Ahmad Yakub

Khofifah Pastikan Kualitas Air Sungai Bengawan Solo Menurun

Amaluddin • 06 Desember 2019 09:59
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah melakukan penelitian pada kadar air Sungai Bengawan Solo di sejumlah daerah. Hasilnya kualitas baku mutu air sungai mengalami penurunan.
 
"Dua bulan lalu saya sudah berkoordinasi dengan Pak Ganjar (Gubernur Jateng) terkait baku mutu Bengawan Solo. Ternyata Pak Ganjar juga menyoalkan kualitas baku mutu air yang mengalami penurunan kualitas," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Kamis, 5 Desember 2019.
 
Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah melakukan penelitian pada air Sungai Bengawan Solo yang berubah warna. Dengan mengambil sampel air di lima titik sungai, yakni di Bandung Gerak, Jembatan Padangan, dan Desa Kracaan Ngraho (Bojonegoro). Dua titik lainnya di Ngawi, yakni Jembatan Pitu dan Mantingan.

"Sampel air sungai tersebut kami ambil pada 29-30 November laku. Hasilnya baru keluar kemarin (Rabu, 4 Desember 2019)," jelas Khofifah.
 
Menurut Khofifah hasilnya kandungan di titik Bojonegoro, parameter pencemar mineral Logam di Jembatan Padangan tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kekeruhan masih di bawah standar Baku Mutu Air sungai kelas III (TDS = 1000 mg/l) dan Unsur Pb Baku Mutu 0.03 mg/l sedikit melebihi.
 
Khofifah menyatakan akan melanjutkan pencarian penyebab pasti perubahan warna air Sungai Bengawan Solo tersebut. "Perubahan warna akibat pencemaran sungai itu bisa dimungkinkan dari beberapa faktor, dan tentunya harus melakukan pembuktian lewat pengujian ilmiah untuk memastikannya," pungkas Khofifah.
 
Jika nantinya terbukti ada pencemaran, Khofifah memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai perundangan. Khofifah mengaku telah menggandeng penegak hukum, kementerian teknis, dan Pemprov Jateng.
 
"Kami harap Kementrian LHK bersama Kementerian PUPR dapat melakukan proses tindak lanjut atas kasus ini. Kalaupun terbukti, harus diberi peringatan sampai dengan sanksi kepada perusahaan yang membuang limbah di sungai," pungkas Khofifah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan