Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memperpanjang penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Mak Susi akan menjalani tambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan perpanjangan masa penahanan guna penyidikan. Mak Susi juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan berbuat hal serupa jika dilepaskan.
"Sehingga penahanannya diperpanjang," kata Barung, Senin, 23 September 2019.
Mak Susi sebelumnya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3-23 September 2019. Kini, polisi kembali memperpanjang masa tahanan Mak Susi.
"Awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid.
Sahid mengatakan permohonan penangguhan penahanan kliennya juga tidak dikabulkan. Ia menyayangkan hal ini, karena seharusnya pasal yang menjerat Mak Susi tidak diwajibkan dilakukan penahanan.
"Saya sebagai kuasa hukum ya bukannya kecewa, tapi menyayangkan ada perpanjangan. Karena pertama pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan," kata Sahid.
Tak hanya itu, Sahid menyebut beberapa waktu lalu dirinya juga telah mendatangi Mak Susi di Rutan Polda Jatim. Sahid mengatakan kondisi Mak Susi baik, namun kliennya menanyakan status penahanannya.
"Iya kemarin saya ketemu, Mak Susi menanyakan statusnya. Artinya status penahanannya gimana. Memang penahanannya habis Senin, otomatis pukul 00.00 WIB itu kan habis. Saya berharap tidak ada perpanjangan, tapi ternyata surat perpanjangan 40 hari dikeluarkan," ungkapnya.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memperpanjang penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Mak Susi akan menjalani tambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan perpanjangan masa penahanan guna penyidikan. Mak Susi juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan berbuat hal serupa jika dilepaskan.
"Sehingga penahanannya diperpanjang," kata Barung, Senin, 23 September 2019.
Mak Susi sebelumnya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3-23 September 2019. Kini, polisi kembali memperpanjang masa tahanan Mak Susi.
"Awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid.
Sahid mengatakan permohonan penangguhan penahanan kliennya juga tidak dikabulkan. Ia menyayangkan hal ini, karena seharusnya pasal yang menjerat Mak Susi tidak diwajibkan dilakukan penahanan.
"Saya sebagai kuasa hukum ya bukannya kecewa, tapi menyayangkan ada perpanjangan. Karena pertama pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan," kata Sahid.
Tak hanya itu, Sahid menyebut beberapa waktu lalu dirinya juga telah mendatangi Mak Susi di Rutan Polda Jatim. Sahid mengatakan kondisi Mak Susi baik, namun kliennya menanyakan status penahanannya.
"Iya kemarin saya ketemu, Mak Susi menanyakan statusnya. Artinya status penahanannya gimana. Memang penahanannya habis Senin, otomatis pukul 00.00 WIB itu kan habis. Saya berharap tidak ada perpanjangan, tapi ternyata surat perpanjangan 40 hari dikeluarkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)