Bantul: Para terduga pelaku kriminal jalanan atau klithih di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 14 Desember 2019 diduga bagian geng motor. Polisi menyita tujuh sepeda motor dari kejahatan jalanan tersebut.
"Mereka menyampaikan punya grup WA (WhatsApp) namanya sedulur. Kami masih dalami isinya," kata Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Wachyu Tribudi Sulistyo, di Mapolres Bantul, Rabu, 14 Januari 2020.
Wachyu menjelaskan ada 12 terduga pelaku klithih yang menyebabkan korban bernama Fatur Nizar Rakadio meninggal pada 9 Januari 2020. Fatur mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung, dan pergeseran tulang ekor. Fatur meninggal usai selama 27 hari mendapat perawatan di tiga rumah sakit.
Satu di antara 12 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni bermama Arya Pandu Sejati, 18. 11 orang sisanya masih berstatus saksi. "Kemungkinan (jumlah tersangka) bisa bertambah. Tergantung hasil penyelidikan," jelas Wachyu.
Kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali melakukan klithih. Arya melakukan tindakannya dengan diawali melempar plastik berisi cat saat korban mengendarai motor dari arah berlawanan.
Setelah itu Arya berbalik arah mengejar korban. Saat beriringan ia menendang sepeda motor yang dikendarai korban yang dalam posisi tersungkur.
"Melempar catnya ini mengenai sebagian wajah korban. Motifnya iseng," ungkap Wachyu.
Polisi masih mendalami motif sebenarnya yang dilakukan tersangka serta ditemani 11 rekannya tersebut. Apalagi tersangka sampai menendang korban setelah jatuh dari sepeda motor.
Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman pasal itu penjara maksimal 7 tahun.
Bantul: Para terduga pelaku kriminal jalanan atau klithih di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 14 Desember 2019 diduga bagian geng motor. Polisi menyita tujuh sepeda motor dari kejahatan jalanan tersebut.
"Mereka menyampaikan punya grup WA (WhatsApp) namanya sedulur. Kami masih dalami isinya," kata Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Wachyu Tribudi Sulistyo, di Mapolres Bantul, Rabu, 14 Januari 2020.
Wachyu menjelaskan ada 12 terduga pelaku klithih yang menyebabkan korban bernama Fatur Nizar Rakadio meninggal pada 9 Januari 2020. Fatur mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung, dan pergeseran tulang ekor. Fatur meninggal usai selama 27 hari mendapat perawatan di tiga rumah sakit.
Satu di antara 12 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni bermama Arya Pandu Sejati, 18. 11 orang sisanya masih berstatus saksi. "Kemungkinan (jumlah tersangka) bisa bertambah. Tergantung hasil penyelidikan," jelas Wachyu.
Kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali melakukan klithih. Arya melakukan tindakannya dengan diawali melempar plastik berisi cat saat korban mengendarai motor dari arah berlawanan.
Setelah itu Arya berbalik arah mengejar korban. Saat beriringan ia menendang sepeda motor yang dikendarai korban yang dalam posisi tersungkur.
"Melempar catnya ini mengenai sebagian wajah korban. Motifnya iseng," ungkap Wachyu.
Polisi masih mendalami motif sebenarnya yang dilakukan tersangka serta ditemani 11 rekannya tersebut. Apalagi tersangka sampai menendang korban setelah jatuh dari sepeda motor.
Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Ancaman pasal itu penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)