Tangerang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan kardus berisi obat-obatan keras di tiga toko di kawasan Mall Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari kardus tersebut disita 172.532 potongan obat keras dari toko yang tidak mempunyai izin edar.
"Semua itu dengan nilai barang total Rp270 juta," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, di Tangerang, Selasa, 3 Desember 2019.
Penny menjelaskan jenis obat-obatan keras yang disita berupa jenis obat keras yang mengandung psikotropika. Di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol, dan obat-obat lainnya.
Menurut Penny selain produk ilegal, toko obat-obatan di wilayah tersebut juga menjual obat-obatan keras yang bisa mengganggu fungsi saraf. Pihak BPOM juga lantas menyegel empat tempat lainnya yang berada terpisah di sekitar lokasi.
"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03 RW 06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03 RW 02," jelas Penny.
Tangerang: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita puluhan kardus berisi obat-obatan keras di tiga toko di kawasan Mall Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari kardus tersebut disita 172.532 potongan obat keras dari toko yang tidak mempunyai izin edar.
"Semua itu dengan nilai barang total Rp270 juta," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, di Tangerang, Selasa, 3 Desember 2019.
Penny menjelaskan jenis obat-obatan keras yang disita berupa jenis obat keras yang mengandung psikotropika. Di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol, dan obat-obat lainnya.
Menurut Penny selain produk ilegal, toko obat-obatan di wilayah tersebut juga menjual obat-obatan keras yang bisa mengganggu fungsi saraf. Pihak BPOM juga lantas menyegel empat tempat lainnya yang berada terpisah di sekitar lokasi.
"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03 RW 06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03 RW 02," jelas Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)