Polisi membeberkan barang bukti materai daur ulang. (Foto: Medcom.id/Farhan)
Polisi membeberkan barang bukti materai daur ulang. (Foto: Medcom.id/Farhan)

Materai Rekondisi Diambil dari Institusi Pemerintah di DKI

Farhan Dwitama • 16 Oktober 2019 18:50
Tangerang: Materai bekas yang didaur ulang seolah baru di Tangerang Selatan, Banten, didapatkan dari institusi pemerintahan di DKI Jakarta. Dokumen-dokumen yang tak lagi terpakai itu dikumpulkan di pengepul barang bekas. 
 
“Ini masih kita dalami. Keterangannya, ini dokumen yang diperoleh dari DKI. Pemasoknya sedang kita cari,” terang Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro, Rabu, 17 Oktober 2019. 
 
Didik mengatakan dokumen-dokumen yang memiliki materai diolah sedemikian rupa oleh pelaku menjadi seolah baru untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku membeli materai bekas seharga Rp3.000 per lembar, selanjutnya direkondisi dan dijual kembali seharga Rp5.000,” kata Didik.
 
Pengakuan tersangka DH dan ED, materai-materai bekas rekondisi itu, kemudian di pasarkan ke sejumlah toko fotokopi dan warung internet di kawasan Tangsel.
 
“Polisi mengamankan 300 materai bekas rekondisi, satu botol kaporit, satu lem fox kecil, satu botol cuka, satu baskom wadah, satu botol spirtus, satu lidi dibungkus kapas, satu keramik putih, satu sisa kapas,” terang Didik. 
 
Kedua pelaku, imbuh Didik, dijerat Pasal 260 KUHP tentang Pemalsuan Materai dan Merek dengan acaman pidana penjara maksimal empat tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan