Yogyakarta: Pelaku pembunuhan terhadap siswa usai menonton pertandingan futsal di Yogyakarta pada Minggu, 22 September 2019, berupaya menghilangkan barang bukti. Hal itu diketahui usai polisi menggelar rekonstruksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Sutikno mengatakan satu dari 18 adegan menunjukkan tersangka melukai EH hingga meninggal. Senjata tajam yang digunakan pelaku kemudian dibuang ke sungai.
"Secara resmi ada tujuh pelaku yang menjadi tersangka (pembunuhan)," kata Sutikno di Yogyakarta, Senin, 30 September 2019.
Pada awal reka ulang, korban diketahui terjebak di antara pelaku yang melakukan pengeroyokan. Upaya korban melarikan diri gagal.
Menurut Sutikno, adegan dalam rekonstruksi itu sesuai dengan keterangan para tersangka yang telah terangkum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Usai rekonstruksi, polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 337 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Rekonstruksi yang sudah dilakukan harapannya saat penuntutan dan sidang di pengadilan, hakim bisa tegas dalam memberikan putusan atas perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi masih terus menyidik kasus itu untuk mengetahui motif pasti para pelaku. Sementara, pelaku dituduh membunuh lantaran persaingan antargeng pelajar sekolah.
"Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita lidik dan sidik. Apakah sudah cukup tujuh ini atau perlu ditambah. Tetapi kami fokuskan untuk tujuh ini dulu," pungkasnya.
Yogyakarta: Pelaku pembunuhan terhadap siswa usai menonton pertandingan futsal di Yogyakarta pada Minggu, 22 September 2019, berupaya menghilangkan barang bukti. Hal itu diketahui usai polisi menggelar rekonstruksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Sutikno mengatakan satu dari 18 adegan menunjukkan tersangka melukai EH hingga meninggal. Senjata tajam yang digunakan pelaku kemudian dibuang ke sungai.
"Secara resmi ada tujuh pelaku yang menjadi tersangka (pembunuhan)," kata Sutikno di Yogyakarta, Senin, 30 September 2019.
Pada awal reka ulang, korban diketahui terjebak di antara pelaku yang melakukan pengeroyokan. Upaya korban melarikan diri gagal.
Menurut Sutikno, adegan dalam rekonstruksi itu sesuai dengan keterangan para tersangka yang telah terangkum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Usai rekonstruksi, polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 337 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Rekonstruksi yang sudah dilakukan harapannya saat penuntutan dan sidang di pengadilan, hakim bisa tegas dalam memberikan putusan atas perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi masih terus menyidik kasus itu untuk mengetahui motif pasti para pelaku. Sementara, pelaku dituduh membunuh lantaran persaingan antargeng pelajar sekolah.
"Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita lidik dan sidik. Apakah sudah cukup tujuh ini atau perlu ditambah. Tetapi kami fokuskan untuk tujuh ini dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)