Bandung: Empat dari 68 orang peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi usai aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 25 September 2019 malam, positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine.
"Empat orang itu dilakukan penahanan untuk proses penyidikan. Mereka positif menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 25 September 2019.
Truno mengatakan keempatnya ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Empat orang itu yakni MFD dan HJ, masing-masing berasal dari Soreang, Kabupaten Bandung; dan Sumedang. Kemudian RR dan BF yakni warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung; dan Sumedang.
"MFD dan HJ mengonsumsi obat terlarang mengandung Benzodiazepin sedangkan RR dan BF positif menggunakan ganja," beber dia.
Saat diperiksa, keempatnya tercatat sebagai mahasiswa. Namun hal itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Sejauh ini di KTP memang mahasiswa, tapi kita lihat dari keaktifan mahasiswanya. Nanti kita akan kordinasi ke fakultas, akan kita cek keaktifannya," ucap Truno.
Untuk 64 orang lainnya, lanjut Truno, telah menjalani pemeriksaan terkait aksi yang dinilai polisi melanggar Undang-undang. Mereka pun telah didata dan diperbolehkan pulang.
"Ke-64 orang lainnya kita sudah kembalikan dengan mencatat identitasnya. Setelah melakukan proses pemeriksaan, dapat kita pulangkan," pungkasnya.
Unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa dari berbagai kelompok di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa, 24 September 2019, berakhir ricuh. Massa melakukan pelemparan batu dan botol air minum kepada polisi.
Polisi pun melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang bertahan. Mereka melebihi ketentuan waktu melakukan aksi dan bertindak anarkistis. Aksi sempat bertahan hingga pukul 08.30 WIB.
Bandung: Empat dari 68 orang peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi usai aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 25 September 2019 malam, positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine.
"Empat orang itu dilakukan penahanan untuk proses penyidikan. Mereka positif menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 25 September 2019.
Truno mengatakan keempatnya ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Empat orang itu yakni MFD dan HJ, masing-masing berasal dari Soreang, Kabupaten Bandung; dan Sumedang. Kemudian RR dan BF yakni warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung; dan Sumedang.
"MFD dan HJ mengonsumsi obat terlarang mengandung Benzodiazepin sedangkan RR dan BF positif menggunakan ganja," beber dia.
Saat diperiksa, keempatnya tercatat sebagai mahasiswa. Namun hal itu perlu diselidiki lebih lanjut.
"Sejauh ini di KTP memang mahasiswa, tapi kita lihat dari keaktifan mahasiswanya. Nanti kita akan kordinasi ke fakultas, akan kita cek keaktifannya," ucap Truno.
Untuk 64 orang lainnya, lanjut Truno, telah menjalani pemeriksaan terkait aksi yang dinilai polisi melanggar Undang-undang. Mereka pun telah didata dan diperbolehkan pulang.
"Ke-64 orang lainnya kita sudah kembalikan dengan mencatat identitasnya. Setelah melakukan proses pemeriksaan, dapat kita pulangkan," pungkasnya.
Unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa dari berbagai kelompok di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa, 24 September 2019, berakhir ricuh. Massa melakukan pelemparan batu dan botol air minum kepada polisi.
Polisi pun melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang bertahan. Mereka melebihi ketentuan waktu melakukan aksi dan bertindak anarkistis. Aksi sempat bertahan hingga pukul 08.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)