TKP duel maut alias Carok terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat 29 Januari 2021/Humas Polres Malang.
TKP duel maut alias Carok terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat 29 Januari 2021/Humas Polres Malang.

Carok, Tewaskan Dua Warga di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 29 Januari 2021 19:49
Malang: Duel maut alias carok terjadi di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 29 Januari 2021. Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas.
 
Carok merupakan tradisi bertarung asal Madura, Jawa Timur. Tradisi ini didasari oleh keinginan mempertahankan harga diri dengan menggunakan senjata (biasanya celurit).
 
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan, duel maut tersebut melibatkan lima warga Dusun Sumbergentong. Sementara itu, dua warga yang tewas merupakan ayah dan anak, berinisial M dan I.

"Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu, yakni kubu M, dan T. semuanya merupakan warga Dusun Sumbergentong," katanya.
 
Baca: Nyawa Melayang karena Menolak Diajak Mabuk
 
Selain dua orang tewas, sebanyak tiga orang lainnya dilaporkan mengalami luka serius. Korban luka-luka kini tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
 
Hendri menjelaskan, peristiwa bermula saat korban tewas M dan I tengah membersihkan lahan tebu yang merupakan tanah kas desa. Kejadian itu kemudian diketahui oleh kepala dusun yang berinisial T. Selanjutnya T bersama rekannya yang berinisial S, dan P, mendatangi kedua korban tewas dan melemparkan batu ke arah lahan tebu tersebut.
 
"Setelah dilempar batu, akhirnya kedua korban keluar. Mereka beradu mulut, dan pada akhirnya carok tidak bisa dihindari," beber Hendri.
 
Berdasarkan penyelidikan polisi, T, S, dan P sebelumnya sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan oleh M dan I. Mereka membawa sabit, dan batu untuk menyerang M dan I.
 
Dia menjelaskan, pertikaian antara kubu M dan T tersebut sudah terjadi sejak lama. Yakni sejak M menjabat Kepala Dusun Sumbergentong.
 
Saat itu, M sempat terjerat kasus pidana pemerasan selama menjabat. Akibatnya, sesuai aturan yang berlaku dilakukan pemilihan kepala dusun baru, dan T terpilih untuk menggantikan M.
 
Baca: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kardus
 
"Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat, namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.
 
Selanjutnya, T pun bersepakat akan membayar Rp6 juta pada tahun pertama dan Rp2 juta pada tahun kedua kepada M, terkait permasalahan tanah kas desa itu. Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tak terima, dan berharap mendapatkan hasil dari tanah itu.
 
Polres Malang masih belum melakukan pemeriksaan kepada T, S, dan P lantaran ketiganya masih menjalani perawatan. Polisi pun belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Ketiga pelaku ini semua masih dirawat, kita belum periksa, kita hanya baru melakukan proses pengawalan. Kalau sehat baru pemeriksaan, belum ada penetapan tersangka," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan