Jepara: Edi Siswanto warga Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya temannya hingga tewas. Pembunuhan dipicu masalah sepele karena temannya bernama Nurhasan enggan diajak mabuk usai nonton pertunjukan musik dangdut di Kudus beberapa waktu lalu.
Mulanya usai nonton dangdut di Kudus, pelaku yang dalam kondisi mabuk mengajak korban kembali minum minuman beralkhohol (minol). Sebelumnya saat nonton pertunjukan dangdut keduanya sudah menenggak minol.
"Menggunakan clurit, tapi bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton ke Kudus bawa celurit," kata Edi saat gelar perkara di Polres Jepara, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca: Korban Tewas Gempa Sulbar Kini 91 Jiwa
Menurutnya sabetan pertama langsung mengenai paha hingga korban tidak berdaya. Pelaku lantas membuang celurit dan baju pelaku ke sungai di sekitar lokasi.
Sementara Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, menngatakan akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sepuluh hari.
"Korban akhirnya meninggal di rumah sakit," kata Aris.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun pelaku bisa ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya pelaku melarikan diri ke Jakarta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Aris.
Jepara: Edi Siswanto warga Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya temannya hingga
tewas. Pembunuhan dipicu masalah sepele karena temannya bernama Nurhasan enggan diajak mabuk usai nonton pertunjukan musik dangdut di Kudus beberapa waktu lalu.
Mulanya usai nonton dangdut di Kudus, pelaku yang dalam kondisi mabuk mengajak korban kembali minum minuman beralkhohol (minol). Sebelumnya saat nonton pertunjukan dangdut keduanya sudah menenggak minol.
"Menggunakan clurit, tapi bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton ke Kudus bawa celurit," kata Edi saat gelar perkara di Polres Jepara, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca:
Korban Tewas Gempa Sulbar Kini 91 Jiwa
Menurutnya sabetan pertama langsung mengenai paha hingga korban tidak berdaya. Pelaku lantas membuang celurit dan baju pelaku ke sungai di sekitar lokasi.
Sementara Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, menngatakan akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sepuluh hari.
"Korban akhirnya meninggal di rumah sakit," kata Aris.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun pelaku bisa ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya pelaku melarikan diri ke Jakarta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)