medcom.id, Ambon: TNI Angkatan Laut membekuk KM Fak-Fak Jaya yang diduga menangkap ikan di Perairan Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (4/12/2014), tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pembekukan dilakukan anggota TNI menggunakan KRI Makassar 590.
KM Fak-Fak Jaya langsung digiring ke dermaga Komando Lantamal IX, Halong, Ambon. Anggota TNI juga mengamankan 15 anak buah kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan TNI AL, kapal berbendera Indonesia itu membawa hiu dan hasil tangkapan lain seberat 1,2 ton. Lantamal curiga hasil tangkapan bakal diekspor ke sejumlah negara.
"Ikan hasil tangkapan ini, baik hiu maupun lainnya, akan dibawa ke Jakarta. Namun TNI AL masih terus melakukan pengembangan jangan sampai hasil tangkapan diekspor ke negara penadah," kata Komandan Lantamal IX Ambon, Laksama Pertama TNI Arusukmono, di Ambon, Kamis (4/12/2014).
Arusukmono menegaskan, pihaknya akan memproses hukum kapal yang diserahkan KRI Makassar. Pasalnya, kapa tidak memiliki dokumen buku pelaut, tidak memiliki dokumen sertifikat kelayakan dan pengepakan kapal ikan, serta menangkap ikan hiu. Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Ke-15 ABK warga Indonesia kini dalam pengamanan petugas. Kepada petugas, nelayan mengaku tak tahu kalau kapal tidak memiliki sejumlah dokumen. Pun, mereka tak tahu larangan menangkap hiu.
medcom.id, Ambon: TNI Angkatan Laut membekuk KM Fak-Fak Jaya yang diduga menangkap ikan di Perairan Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (4/12/2014), tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pembekukan dilakukan anggota TNI menggunakan KRI Makassar 590.
KM Fak-Fak Jaya langsung digiring ke dermaga Komando Lantamal IX, Halong, Ambon. Anggota TNI juga mengamankan 15 anak buah kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan TNI AL, kapal berbendera Indonesia itu membawa hiu dan hasil tangkapan lain seberat 1,2 ton. Lantamal curiga hasil tangkapan bakal diekspor ke sejumlah negara.
"Ikan hasil tangkapan ini, baik hiu maupun lainnya, akan dibawa ke Jakarta. Namun TNI AL masih terus melakukan pengembangan jangan sampai hasil tangkapan diekspor ke negara penadah," kata Komandan Lantamal IX Ambon, Laksama Pertama TNI Arusukmono, di Ambon, Kamis (4/12/2014).
Arusukmono menegaskan, pihaknya akan memproses hukum kapal yang diserahkan KRI Makassar. Pasalnya, kapa tidak memiliki dokumen buku pelaut, tidak memiliki dokumen sertifikat kelayakan dan pengepakan kapal ikan, serta menangkap ikan hiu. Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Ke-15 ABK warga Indonesia kini dalam pengamanan petugas. Kepada petugas, nelayan mengaku tak tahu kalau kapal tidak memiliki sejumlah dokumen. Pun, mereka tak tahu larangan menangkap hiu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)