ilustrasi
ilustrasi

Notaris Demo di Istana Minta Theresia Pontoh Dibebaskan

Muhammad Rifqi • 30 Oktober 2014 14:50
medcom.id, Jakarta: Ratusan notaris dari seluruh penjuru Tanah Air melakukan berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10/2014). Aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap notaris Theresia Pontoh yang dijebloskan ke penjara karena tuduhan penggelapan di Papua.
 
Sebelum berorasi di depan Istana, massa dari Solidaritas Notaris Indonesia itu berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia. Sambil berjalan, mereka mengusung sejumlah spanduk berisi kecamtan terhadap kriminalisasi notaris, termasuk terhadap Theresia Pontoh.
 
Penanggungjawab Forum Solidaritas Notaris PPAT, Safran Sofyan, hakulyakin Theresia tak bersalah. Namun, perempuan nahas itu pun sudah mendekam 70 hari di penjara lantaran diduga melakukan penggelapan.

"Dia hanya menjadi korban para cukong mafia tanah," kata Safran di sela-sela unjuk rasa di Istana, hari ini.
 
Para pengunjuk rasa pun menuntut agar Theresia untuk sementara menjadi tahanan luar saja. Sebab, Theresia tengah sakit.
 
Theresia terjerat hukum setelah membuat akte jual beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter di Jayapura. Akte dibuat sebagai bukti jual beli antara Rudi Doomputra selaku calon pembeli dan Hengki Dawir selaku pemilik tanah. Namun, jual beli malah batal.
 
Persyaratan jual beli tanah belum lengkap lantaran tak ada bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB). Karenanya, Theresia menangguhkan jual beli tanah dengan memberi tanda terima kepada calon pembeli. Ternyata, pemilik tanah jual beli membatalkannya.
 
Akhirnya, sertifikat tanah dikembalikan kepada Hengki melalui vonis Van Dading (perdamaian) Nomor 56/Pdt.G/2010/PN Jayapura. Namun, Theresia malah dilaporkan ke Polda Papua, 9 Juli 2013 karena dituduh melakukan penggelapan dengan membuatkan akte jual beli.
 
Padahal, menurut pengacara Steven Halim, Theresia bekerja sesuai Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT pasal 50 KUHP. Sehingga, Theresia tidak bisa dipidana karena tak bersalah.
 
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah pun mendukungnya. Lewat Surat Keterangan Nomor 49/P P-IPP AT/XI/2013 tertanggal 20 November 2013, mereka menegaskan Theresia telah bekerja dengan benar. (Muhammad Rifqi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan