Kawasan bebas merokok, Ant - M Agung Rajasa
Kawasan bebas merokok, Ant - M Agung Rajasa

Pemkot Manado bakal Bentuk Satgas Kawal Perda KTR

Mulyadi Pontororing • 19 Oktober 2017 16:03
medcom.id, Manado: Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah ditandatangani Wali Kota Manado G. S. Vicky Lumentut. Aturan itu diharapkan dapat mengontrol dan mengurangi polusi yang disebabkan rokok.
 
Kepala Bagian Hukum Budi Paskah Yanti Putri mengatakan, Perda KTR tinggal menunggu penomoran dan diundangkan.  Yanti menjelaskan wilayah yang masuk KTR di antara, fasilitas pelayanan, kesehatan, fasilitas belajar mengajar, angkutan umum, perkantoran.
 
"Dan tempat umum atau fasilitas publik lainnya," kata Yanti di Balai Kota Manado, Kamis 19 Oktober 2017.

Menurut Yanti, Pemkot Manado juga akan membentuk Perwako dan satuan tugas khusus untuk pengawasan dan penindakan Perda KTR.
 
"Kami harap masyarakat mendukungnya. Kami kami akan berikan penghargaan kepada siapa saja yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Perda KTR ini," ujarnya.
 
Adapun untuk penindakan, lanjut Yanti, itu sama dengan penindakan pada Perda Sampah yang saat ini telah dijalankan. "Kalau kedapatan langsung sidang di tempat oleh satgas nanti," tegasnya.
 
Yanti menuturkan, saat ini Pemkot Manado tengah menyediakan sejumlah fasilitas maupun ruang khusus yang nantinya akan menunjang Perda tersebut.
 
"Seperti tempat sampah serta ruang khusus para perokok yang akan diadakan bersamaan dengan sosialisasi nanti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa jalan," tutur Yanti.
 
Diketahui, dalam Perda KTR, diatur mengenai kawasan mana saja yang bisa digunakan para pengudut tembakau. Dalam Perda itu juga mengatur soal sanksi jika kedapatan merokok di lokasi-lokasi yang telah dilarang itu. Jika melanggar, para perokok akan disanksi tujuh hari penjara atau denda Rp50 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan