ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Baru 500 Taksi Online Uji Kir di Makassar

Andi Aan Pranata • 29 Januari 2018 15:16
Makassar: Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencatat uji kelayakan kendaraan bermotor alias uji KIR untuk taksi daring masih sepi peminat. Hingga pertengahan Januari 2018, baru 500 unit taksi online yang melakukan uji KIR dan dinyatakan lulus.
 
“500 unit kendaraan ini dari 12 koperasi dan badan usaha,” kata Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Makassar Hanafi, ketika dihubungi, Senin 29 Januari 2018.
 
Uji KIR jadi salah satu syarat dasar operasi taksi online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku 1 November 2017. Aturan itu setidaknya memuat tiga syarat. Selain wajib lolos uji KIR, pengemudi juga harus memiliki SIM Umum, dan memasang stiker khusus.

Usai tiga syarat dasar itu terpenuhi, Kemenhub mewajibkan pengemudi memenuhi syarat lainnya antara lain, berbadan hukum. Syarat-syarat itu harus dipenuhi maksimal tiga bulan sejak Permenhub 108 tentang aturan baru taksi online keluar.
 
Hanafi mengatakan, hasil uji kir selanjutnya menjadi dasar untuk mendapatkan izin dari pemprov. Sehingga tahapan ini sangat penting untuk dipenuhi.
 
“Pada dasarnya kami di Dishub kota siap melayani uji KIR. Dalam prosesnya uji kelayakan untuk taksi online sama saja dengan kendaraan umum lainnya,” ujar Hanafi.
 
Sebelumnya, Pemprov Sulsel saat ini masih menyusun draf aturan tentang kuota taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan, jumlah angkutan online (daring) kemungkinan akan lebih banyak. Namun idealnya sama dengan angkutan konvensional.
 
Hanya saja, kata Ilyas, pihaknya belum mengetahui pasti berapa jumlah angkutan daring yang saat ini beroperasi. Sebab perusahaan rata-rata tidak memberitahukan berapa jumlah armada yang aktif.
 
“Di salah satu perusahaan ada yang terdata seribu. Tapi itu belum tentu beroperasi semua,” ujar Ilyas.
 
Selain kuota, Pemprov Sulsel juga diberi wewenang menetapkan soal ambang batas tarif taksi daring. Namun khusus mengenai ini, sudah ada kepastiannya. Ilyas memastikan pihaknya tetap mengacu pada pembagian dari Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini Sulsel masuk wilayah II dengan batas tarif bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per kilometer. 
 
“Kita sudah rapat, dan sudah sepakat menggunakan (tarif) itu,” kata Ilyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan