Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Budi Haryoto. (Metrotvnews.com/Aan Pranata)
Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Budi Haryoto. (Metrotvnews.com/Aan Pranata)

Lapas di Sulsel Usulkan Remisi untuk 3.936 Napi

Andi Aan Pranata • 15 Agustus 2017 12:02
medcom.id, Makassar: Jelang peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, narapidana di Sulawesi Selatan kembali mendapatkan usulan pemotongan masa tahanan. Tahun ini jumlah usulan mencakup 3.936 narapidana.
 
Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Budi Haryoto mengatakan jumlah tersebut dihimpun berdasarkan usulan dari 24 lembaga pemasyarakatan se-Sulsel. Jumlahnya meningkat dibandingkan remisi HUT RI tahun lalu, yang diberikan kepada 3.344 narapidana.
 
“Ini merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, dan menunjukkan sikap baik selama menjalani hukuman,” kata Budi di Makassar, Selasa, 15 Agustus 2017.

Budi memastikan tidak semua napi yang diusulkan otomatis mendapatkan remisi. Sebagian di antaranya harus mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Ini berlaku bagi narapidana khusus seperti kasus korupsi.
 
“Masih ada yang harus dimintakan ke pusat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” ujar Budi.
 
Tidak diungkapkan secara detail golongan narapidana yang diusulkan mendapat remisi pada tahun ini. Demikian juga dengan yang tergolong narapidana khusus.
 
Terkait syarat napi mendapatkan remisi, Budi menyebutkan di antaranya harus berkelakuan baik selama dalam tahanan. Juga wajib memenuhi minimal enam bulan masa pidana. Untuk yang telah menjalani masa pidana di bawah satu tahun, berhak atas remisi satu bulan.
 
“Untuk di atas satu tahun dapat remisi dua bulan. Yang menjalankan masa pidana tiga tahun dapat remisi tiga bulan, begitu seterusnya hingga maksimal enam bulan,” kata Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan