Penyerahan surat dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) kepada pihak Kraton Yogyakarta. Dokumentasi/istimewa
Penyerahan surat dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) kepada pihak Kraton Yogyakarta. Dokumentasi/istimewa

Masyarakat Pertanyakan Komitmen Antikorupsi Kraton Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 14 Maret 2023 16:39
Yogyakarta: Masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam kelompok Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta melayangkan surat kepada Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait ada seorang abdi dalem Keraton Ngayogyakarta yang terlibat kejahatan luar biasa; korupsi.
 
Abdi dalem berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
 
"Pada tahun 2014 Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh," kata salah satu perwakilan JAK, Tri Wahyu, setelah mengirimkan surat JAK, Selasa, 14 Maret 2023.

Wahyu mengatakan sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kraton Ngayogyakarta terkait Haryadi yang telah menjadi terpidana divonis 7 tahun penjara. Di sisi lain, Haryadi juga tak melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada dirinya.
 
"Merujuk amanah Sultan HB IX bahwa tahta untuk rakyat, tentu tindakan korupsi yang dilakukan abdi dalem tersebut nyata-nyata melanggar amanah karena malah menciptakan tahta untuk korupsi," jelasnya.
 
Sementara pegiat warga berdaya Elanto Wijoyono menambahkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab di birokrasi pemerintahan. Ia menilai masalah itu juga tanggung jawab kultural atau budaya yang harus memiliki sebagai komitmen antikorupsi di setiap lembaga.
 
"Makanya kami dari JAK mengirimkan surat ke Raja Jogja Hamengku Buwono X, agar memiliki komitmen antikorupsi tidak hanya level birokrasi tetapi juga level kultural atau kebudayaan," ungkap Elanto.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dengan pidana 7 tahun. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6,5 tahun pidana.
 
Tindakan Haryadi dinilai majelis hakim memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jonto Pasal 64 ayat  (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
 
Selain pidana, Haryadi juga divonis dengan harus membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana ke Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta rupiah. Selain pidana dan denda, Haryadi juga divonis berupa pencabutan hak politik, yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. Vonis terhadap Haryadi ini dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani.
 
Ditemui terpisah Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan banyak komentar soal itu. Ia mengatakan belum memikirkan hal itu dan dinilai membuat beban pikir kepada Haryadi.
 
"Itu (persoalan gelar abdi dalem) nanti aja, (Haryadi) baru menjalani (pidana). Nanti ndak (bisa menjadi) beban tambahan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan