Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 7 September 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 7 September 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Kejagung Sita 10 Lahan Apartemen di Malang Terkait Korupsi PT GTS

Daviq Umar Al Faruq • 07 September 2023 23:29
Malang: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 7 September 2023.
 
Lahan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 hingga 2018. 
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, sejumlah penyidik Kejagung dengan didampingi penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah berada di depan apartemen Nayumi Sam Tower sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian memasang plang berwarna merah bertuliskan 'TANAH DAN/BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG'.

"Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Sam Tower yang diduga fiktif pembangunannya," kata Koordinator Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung, Triyana Setya Putra, di lokasi.
 
Baca: Cak Imin Harap Keterangannya Percepat Pengusutan Kasus Korupsi di Kemnaker
 

Triyana menjelaskan lahan tersebut kini telah resmi menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi tersebut usai dilakukan pemasangan plang penyitaan. Selanjutnya, lahan ini akan dijadikan barang bukti di persidangan. 
 
Triyana mengaku, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower ini diduga fiktif. Pasalnya, pembangunan apartemen ini tak kunjung rampung sejak 2017 silam, meski dana sudah masuk 100 persen. 
 
"Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada," ungkapnya. 
 
Triyana menambahkan dana pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower ini bersumber dari PT GTS. Kasus dugaan korupsi PT GTS ini diketahui merugikan keuangan negara sejumlah Rp282 miliar. 
 
"Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya," imbuhnya.
 
Baca: Pemeriksaan Rampung, Cak Imin Berikan Semua Informasi ke KPK
 

Sebelumnya diberitakan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma. Tersangka diketahui melakukan perjanjian kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara Rp282 miliar. 
 
"Tersangka yaitu BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 16 Mei 2023.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan