Palembang: Berita simpang siur yang belakangan ini mengganggu nama baik Universitas Bina Darma ditepis Yayasan Bina Darma Palembang melalui tim kuasa hukumnya, AHN Lawyers.
Titik permasalahan antara pengugat dan tergugat mengenai kepemilikan aset Universitas Bina Darma. Setelah peralihan pengurus yayasan, ditemukan bukti seluruh aset Yayasan Universitas Bina Darma yang tercatat atas nama pengurus yayasan yang lama, ternyata dibeli menggunakan dana yayasan. Namun, pihak tergugat terus mengeklaim persoalan kepemilikan lahan tersebut.
Terbaru, pada sidang Selasa, 6 Juni 2023, pihak kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi. Berdasarkan fakta persidangan, dalil kuasa hukum tergugat I, II, X, XI, XII baik dalam jawaban dan duplik mengenai sewa tanah yang dilakukan yayasan kepada tergugat I dan II (Suheriyatmono dan Rifa Ariani) kehilangan nilai pembuktianya.
Pangkalnya, memang tidak ada perjanjian sewa menyewa antara yayasan dengan tergugat I dan II, dan tidak ada pengeluaran yayasan kepada tergugat I dan II untuk pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang secara faktual dibeli menggunakan uang yayasan.
Hal terpenting lain yang mengemuka di persidangan, saksi membeberkan tidak ada ketentuan yang menegaskan/mengharuskan dipisahkannya antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana, kecuali ada permintaan tersendiri dari pihak ketiga dalam hal pihak ketiga memberikan hibah kepada yayasan dan meminta dilakukannya pemisahan laporan keuangan penggunaan dana hibah dengan laporan keuangan yayasan.
Dalam praktik, saksi ketika mengaudit yayasan yang memiliki unit usaha/badan pelaksana selain Yayasan Bina Darma Palembang, juga tidak pernah melihat adanya pemisahan antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana. Sebab, pada prinsipnya yang saksi audit adalah laporan keuangan badan hukum, sedangkan unit usaha/badan pelaksana tidak berbadan hukum.
"Proses hukum tersebut tidak menganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas Bina Darma," kata tim AHN Lawyers melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Palembang: Berita simpang siur yang belakangan ini mengganggu nama baik Universitas Bina Darma ditepis Yayasan Bina Darma Palembang melalui tim kuasa hukumnya, AHN Lawyers.
Titik permasalahan antara pengugat dan tergugat mengenai kepemilikan aset Universitas Bina Darma. Setelah peralihan pengurus yayasan, ditemukan bukti seluruh aset Yayasan Universitas Bina Darma yang tercatat atas nama pengurus yayasan yang lama, ternyata dibeli menggunakan dana yayasan. Namun, pihak tergugat terus mengeklaim persoalan kepemilikan lahan tersebut.
Terbaru, pada sidang Selasa, 6 Juni 2023, pihak kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi. Berdasarkan fakta persidangan, dalil kuasa hukum tergugat I, II, X, XI, XII baik dalam jawaban dan duplik mengenai sewa tanah yang dilakukan yayasan kepada tergugat I dan II (Suheriyatmono dan Rifa Ariani) kehilangan nilai pembuktianya.
Pangkalnya, memang tidak ada perjanjian sewa menyewa antara yayasan dengan tergugat I dan II, dan tidak ada pengeluaran yayasan kepada tergugat I dan II untuk pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang secara faktual dibeli menggunakan uang yayasan.
Hal terpenting lain yang mengemuka di persidangan, saksi membeberkan tidak ada ketentuan yang menegaskan/mengharuskan dipisahkannya antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana, kecuali ada permintaan tersendiri dari pihak ketiga dalam hal pihak ketiga memberikan hibah kepada yayasan dan meminta dilakukannya pemisahan laporan keuangan penggunaan dana hibah dengan laporan keuangan yayasan.
Dalam praktik, saksi ketika mengaudit yayasan yang memiliki unit usaha/badan pelaksana selain Yayasan Bina Darma Palembang, juga tidak pernah melihat adanya pemisahan antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana. Sebab, pada prinsipnya yang saksi audit adalah laporan keuangan badan hukum, sedangkan unit usaha/badan pelaksana tidak berbadan hukum.
"Proses hukum tersebut tidak menganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan Universitas Bina Darma," kata tim AHN Lawyers melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)