Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

ASN Kebumen Tanpa Tugas Mendesak Diizinkan Tambah Cuti

Media Indonesia.com • 25 April 2023 13:41
Kebumen: Menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo soal penundaan arus balik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, langsung mengimbau para warganya dan PNS di Pemkab Kebumen agar menunda arus balik jika memang tidak ada urusan yang mendesak.
 
Penundaan arus balik bisa dilakukan dengan mengajukan cuti tambahan berupa cuti tahunan. Sebab sesuai aturan awal cuti bersama hanya berlaku sejak 19-25 April 2023. Dengan masa berlaku cuti bersama tersebut, berpotensi menimbulkan kepadaatan kendaraan pada arus balik.
 
"Terkait hal itu, Bupati telah memberikan arahan langsung kepada kami, dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas pasca-Hari Raya Idulfitri 1444 H, para Kepala OPD, camat, dan Lurah agar mengatur supaya pegawai yang hadir bekerja pada Rabu, Kamis dan Jumat, tanggal 26, 27, dan 28 April 2023 cukup 25 persen. Sedangkan selebihnya diberi kesempatan mengambil cuti tambahan melalui cuti tahunan," ujar Kepala Dinas Kominfo Kebumen, Sukamto, Selasa, 25 April 2023.

Namun ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Para pejabat ini tetap hadir sebagaimana mestinya. 
 
Baca juga: Pemkab Jepara Tak Beri Izin Perpanjangan Cuti Lebaran Bagi ASN

Adapun untuk pelayanan masyarakat di tiap-tiap dinas atau instansi, kecamatan atau kelurahan, tetap buka seperti biasa. Dengan begitu, semua bisa terakomodasi dengan baik.
 
"Untuk pelayanan di pemerintahan masih tetap buka seperti biasa. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi kepadatan arus balik, sehingga perlu ada pengaturan pegawai yang masuk bekerja pada tiga hari pascacuti bersama Idulfitri 1444 H, dan memberi kesempatan ASN mengajukan cuti tambahan (tahunan)," jelasnya.
 
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 850 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Pasca Lebaran disebutkan, selama pengaturan kehadiran kerja tersebut, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah memastikan pelayanan yang diselenggarakan oleh lingkungan kerja masing-masing tetap terlaksana dengan baik.
 
"Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah agar menyampaikan jadwal kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Kebumen cc Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen," jelasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan