Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Putusan MK Tidak Bisa Diintervensi Presiden

Whisnu Mardiansyah • 02 Juni 2023 20:31
Jakarta: Polemik mengenai sistem proporsional pemilu terus bergulir meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan terkait hal ini. Putusan MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh kepala negara.
 
"MK dan MA tidak ada dibawah kewenangan Presiden Jokowi. MK dan MA adalah lembaga yudikatif, sedangkan Presiden Jokowi berada di lembaga eksekutif. Masing-masing punya kewenangan sendiri dan tidak bisa saling mengintervensi," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
 
Teddy mengatakan segala putusan MK diyakini bebas intervensi. Jadi, apa pun putusan MK nanti terkait sistem proporsional pemilu, tidak bisa dikaitkan dengan seorang presiden. Pasalnya, MK adalah lembaga yudikatif. 
 
Baca: Bareskrim Polri Segera Panggil Denny Indrayana

"Mereka juga sama sekali tidak mengetahui bahwa, MK dan MA tidak ada dibawah kewenangan Presiden. Mereka pikir, MK dan MA di bawah Presiden, sehingga putusan maupun khayalan mereka tentang putusan MK dan MA, mereka salahkan ke Pemerintah Jokowi," jelas Teddy.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Ia menyebut gugatan ini juga akan segera diputuskan.
 
Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, tengah diuji inkonstitusionalitasnya di MK. Saat ini pembuat undang-undang mengatur bahwa sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.
 
Anwar menjelaskan bahwa sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan