Anggota KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu. (ANTARA/Susanti Sako)
Anggota KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu. (ANTARA/Susanti Sako)

KPU Gorontalo Sebut Potensi Bacaleg Bertambah

Antara • 18 Mei 2023 09:32
Gorontalo: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Gandhi Akase M Tapu mengatakan masih ada peluang partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan bakal caleg dapat menyerahkan daftar bakal caleg DPRD kabupaten ke KPU setempat.
 
Menurut Gandhi, hal itu sesuai dengan surat edaran dari KPU pusat yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang mengalami kendala dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023 lalu.
 
"Saat ini, ada 13 parpol yang telah resmi melakukan pendaftaran bakal caleg. Kemungkinan, jumlah ini akan bertambah sesuai surat edaran KPU RI nomor 495," kata Gandhi Akase M.Tapu di Gorontalo, Kamis, 18 mei 2023.

Di tingkat pusat, lanjutnya, Partai Buruh dan Partai Ummat telah berkirim surat resmi ke KPU RI terkait hal itu. "Maka, terbitlah surat edaran nomor 495 tersebut," tambah Gandhi.
 
Baca: KPU Sulsel Terima Berkas 1.506 Orang DCS Parpol

Sementara di Kabupaten Gorontalo Utara, jelasnya, Partai Buruh diprediksi akan mendaftar karena pengurus parpol di daerah itu sempat datang ke KPU setempat, Senin (15 Mei), untuk meminta kebijaksanaan dapat melengkapi dokumen karena mengalami kendala gangguan jaringan pada Silon.
 
"Namun, belum dapat kami layani karena masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI," kata Gandhi.
 
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka parpol yang telah melakukan registrasi namun mengalami gangguan Silon saat mengunggah dokumen syarat pemenuhan bakal caleg akan diberi kesempatan selama 5x24 jam.
 
"Kemungkinan Partai Buruh akan memanfaatkan waktu itu karena mereka telah melakukan pendaftaran. Sehingga, kemungkinan pula, mereka akan datang mengajukan lagi, melengkapi, dan memperbaiki dokumen yang kurang," ujarnya.
 
Sebelumnya, 13 parpol yang resmi menerima tanda terima dokumen lengkap pada tahap pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gorontalo ialah PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, PAN, Partai Gerindra, PKB, PPP, PBB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Perindo, dan Partai Gelora.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan