Kedua korban yakni DL, 23, warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR, 15, warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Kalibalok, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Korban DL mengatakan, selama bekerja dirumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah.
"Suka main tangan dan kaki suka ditendang bahkan saya pernah ditelanjangi sambil mengepel," katanya saat ditemui usai membuat laporan kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Rabu, 25 Mei 2023.
Baca: Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan |
Saat itu, lanjut korban DL, usai membersihkan rumah majikannya melihat ada sedikit kotoran dilantai yang tertinggal. Lalu majikan memintanya untuk mengepel lantai dengan keadaan tidak tidak berbusana.
"Saya ditarik sambil dijambak lalu disuruh lanjut mengepel dengan posisi telanjang bulat kepala masih berbusa shampo karena posisi saya masih mandi," katanya.
Korban DL mengatakan majikannya memiliki lima ART. Berdasarkan keterangan kelima ART itu, majikannya akan melakukan penganiayaan ketika ada yang meminta pulang atau berhenti bekerja.
"Kami divideoin dalam keadaan tidak berbusana. Jadi kata oma (panggilan majikannya) kalau kami keluar atau kabur diancam akan disebarluaskan video itu," katanya.
Karena tidak kuat terhadap perlakuan majikannya, kedua korban lantas melarikan diri dengan cara memanjat tower air lalu melompati pagar rumah.
"Kami keluar enggak pake sendal waktu subuh dan kabur kerumah numpang mobil travel pada tanggal 8 Mei 2023," kata korban DL.
Korban DL mengatakan pada Februari 2023 Ia ditawari untuk bekerja sebagai ART di salah satu rumah mewah di perumahan Citra Land Bandar Lampung oleh seorang makelar jasa dengan gaji Rp2 juta per bulan.
"Saya disuruh bertemu di depan rumah sakit Graha Husada dengan alasan anaknya sedang dirawat. Setelah sampai di RS saya dijemput oleh wanita suruhan majikan, menuju arah Sukarame dan bukan ke Citraland," ujarnya.
Setelah sampai dirumah majikannya yang berada di Sukarame, korban DL diminta untuk mengganti pakaian, seluruh barang yang dipakai dan dibawa saat itu disita oleh sang majikan.
"Saya disuruh pakai baju sobek-sobek," katanya.
Atas perlakuan tersebut korban pun melaporkan majikannya ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti laporan LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
"Sedangkan teman saya (DDR) sering mendapat penganiayaan luka sayatan dibagian kaki," katanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa laporan sudah diterima dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Kami terima laporannya selanjutnya penyelidikan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id