Gunungkidul: Mobile crane untuk wisata “Ngopi In The Sky” yang sempat viral kini dihentikan sementara. Pemberhentian sementara ini merupakan instruksi langsung dari Dinas Pariwisata Gunungkidul lantaran pengelola wisata belum mengantongi izin operasional.
"Kita minta kepada pengelola untuk melaksanakan proses sertifikasi terlebih dahulu agar dapat dipastikan (keamanannya),” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Gunungkidul, M. Arif Alfian, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Tak hanya perizinan, operasional wahana tersebut juga belum melakukan uji kelayakan dan keamanan dari pihak yang berkompeten. Akibat kelalaian tersebut, wahana crane yang sempat viral ini diberhentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ngopi In The Sky merupakan objek baru di wisata Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Melalui wahana ini, pengunjung dapat bersantai menikmati kopi di ketinggian kurang lebih 20 meter, layaknya di gondola.
Penggunaan crane itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (Nurisma Rahmatika)
Gunungkidul: Mobile crane untuk wisata “Ngopi In The Sky” yang sempat viral kini dihentikan sementara. Pemberhentian sementara ini merupakan instruksi langsung dari Dinas Pariwisata Gunungkidul lantaran pengelola wisata belum mengantongi izin operasional.
"Kita minta kepada pengelola untuk melaksanakan proses sertifikasi terlebih dahulu agar dapat dipastikan (keamanannya),” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Gunungkidul, M. Arif Alfian, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Tak hanya perizinan, operasional wahana tersebut juga belum melakukan uji kelayakan dan keamanan dari pihak yang berkompeten. Akibat kelalaian tersebut, wahana crane yang sempat viral ini diberhentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ngopi In The Sky merupakan objek baru di wisata Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Melalui wahana ini, pengunjung dapat bersantai menikmati kopi di ketinggian kurang lebih 20 meter, layaknya di gondola.
Penggunaan crane itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (
Nurisma Rahmatika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)