Semarang: Polisi menangkap eks anggota TNI yang membobol sebuah gerai penjual telepon seluler di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa mengatakan tersangka BRP, 27, warga Tapos, Kota Depok, masuk ke dalam gerai penjual telepon seluler yang menempati sebuah ruko. Pelaku mencongkel jendela lantai 2.
Dalam aksinya, pecatan TNI yang pernah bertugas di Bandung itu membawa kabur empat telepon merek Iphone serta sebuah komputer jinjing.
"Ponsel yang diambil pelaku ini merupakan telepon yang sedang dalam perbaikan," kata Dwi di Semarang, Kamis, 7 April 2022.
Baca: Wanita Spesialis Pencuri Mahar Pernikahan di Aceh Diciduk
Dalam pengembangannya, lanjut dia, pelaku diketahui juga membobol gerai penjual telepon seluler yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.
"Ada lokasi kedua dengan laporan polisi tersendiri," ujarnya.
Pelaku sendiri mengaku nekat membobol gerai penjual ponsel tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan