Semarang: Sindikat pembobol uang di mesin ATM ditangkap jajaran Direskrimum Polda Jawa Tengah, Komplotan ini telah beroperasi tiga bulan terakhir dan berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.
Komplotan ini bermodus menawarkan bantuan lalu menguras uang korban yang hendak mengambil uang dari mesin ATM.
Pelaku berinisial EA dan kawan-kawan biasanya menyasar para korban yang hendak menarik uang tunai di mesin ATM yang terpasang di SPBU dan toko-toko ritel. Selama hampir tiga bulan beroperasi di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, EA dan tiga orang temannya sudah menggondol uang ratusan juta rupiah dari para korban.
"EA dan tiga temannya bisa menggondol sekitar Rp300-400 juta. Hasil kejahatan digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Djuhandani, EA dan tiga temannya itu sudah melakukan aksi pencurian dari November 2021 hingga Januari 2022. Selama kurun waktu itu, EA dan kawan-kawan sudah beroperasi di sebelas tempat kejadian perkara, seperti Pandeglang, Anyer (Banten); Pangandaran, Sukabumi (Jawa Barat); dan Cilacap, Jepara (Jawa Tengah).
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrokan Maut Bar Double O Kota Sorong
"Sasaran kejahatan mereka yaitu ATM di SPBU dan ATM di Alfamart dan Indomaret," ujar Djuhandani menegaskan.
Djuhandani mengatakan aksi komplotan EA mulai terendus setelah mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp35 juta dari korban yang hendak menarik uang di mesin ATM di SPBU Ngabul, Kabutan Jepara. Dia mengungkap, komplotan EA sebelumnya sudah menyelipkan tusuk gigi lebih dulu agar kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan ke mesin ATM.
"Kemudian datang tersangka EA pura-pura membantu korban dengan cara ATM milik tersangka yang sudah dikerok di pinggir dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil, kemudian dikeluarkan lagi dan mengatakan kepada korban tidak ada masalah," ungkap Djuhandani.
Aksi kejatahan baru dimulai ketika EA menawarkan bantuan kepada korban untuk memasukkan ATM ke dalam mesin. Ternyata, EA diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu. "Selanjutnya EA menyuruh korban memasukkan nomor PIN dan di saat yang sama, komplotannya, JA dan FR mengintip dan menghapal nomor PIN korban," jelas Djuhandani.
Korban baru mengetahui saldo tabungannya raib pada keesokan hari saat yang bersangkutan hendak mengecek langsung di bank. "Ternyata kartu ATM miliknya itu sudah berbeda dan saldo di rekening sudah berkurang Rp35 juta," jelas Djuhandani.
Menurut Djuhandani, dalam menjalankan aksinya ini, EA yang merupakan warga Tangerang, Banten, dibantu oleh tiga orang dari lampung, JA, FR, dan YD. Djuhandani mengatakan EA, JA, dan FR ditangkap pada 23 Januari 2022. "Sementara YD menjadi DPO," ungkap Djuhandani.
Djunandani mengungkap penyidik Polda Jawa Tengah menjerat EA dan kawan-kawan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Semarang: Sindikat
pembobol uang di mesin ATM ditangkap jajaran Direskrimum Polda Jawa Tengah, Komplotan ini telah beroperasi tiga bulan terakhir dan berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.
Komplotan ini bermodus menawarkan bantuan lalu menguras uang korban yang hendak mengambil uang dari mesin ATM.
Pelaku berinisial EA dan kawan-kawan biasanya menyasar para korban yang hendak menarik uang tunai di mesin ATM yang terpasang di SPBU dan toko-toko ritel. Selama hampir tiga bulan beroperasi di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, EA dan tiga orang temannya sudah menggondol uang ratusan juta rupiah dari para korban.
"EA dan tiga temannya bisa menggondol sekitar Rp300-400 juta. Hasil kejahatan digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Djuhandani Rahardjo Puro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Djuhandani, EA dan tiga temannya itu sudah melakukan aksi pencurian dari November 2021 hingga Januari 2022. Selama kurun waktu itu, EA dan kawan-kawan sudah beroperasi di sebelas tempat kejadian perkara, seperti Pandeglang, Anyer (Banten); Pangandaran, Sukabumi (Jawa Barat); dan Cilacap, Jepara (Jawa Tengah).
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrokan Maut Bar Double O Kota Sorong
"Sasaran kejahatan mereka yaitu ATM di SPBU dan ATM di Alfamart dan Indomaret," ujar Djuhandani menegaskan.
Djuhandani mengatakan aksi komplotan EA mulai terendus setelah mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp35 juta dari korban yang hendak menarik uang di mesin ATM di SPBU Ngabul, Kabutan Jepara. Dia mengungkap, komplotan EA sebelumnya sudah menyelipkan tusuk gigi lebih dulu agar kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan ke mesin ATM.
"Kemudian datang tersangka EA pura-pura membantu korban dengan cara ATM milik tersangka yang sudah dikerok di pinggir dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil, kemudian dikeluarkan lagi dan mengatakan kepada korban tidak ada masalah," ungkap Djuhandani.
Aksi kejatahan baru dimulai ketika EA menawarkan bantuan kepada korban untuk memasukkan ATM ke dalam mesin. Ternyata, EA diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu. "Selanjutnya EA menyuruh korban memasukkan nomor PIN dan di saat yang sama, komplotannya, JA dan FR mengintip dan menghapal nomor PIN korban," jelas Djuhandani.
Korban baru mengetahui saldo tabungannya raib pada keesokan hari saat yang bersangkutan hendak mengecek langsung di bank. "Ternyata kartu ATM miliknya itu sudah berbeda dan saldo di rekening sudah berkurang Rp35 juta," jelas Djuhandani.
Menurut Djuhandani, dalam menjalankan aksinya ini, EA yang merupakan warga Tangerang, Banten, dibantu oleh tiga orang dari lampung, JA, FR, dan YD. Djuhandani mengatakan EA, JA, dan FR ditangkap pada 23 Januari 2022. "Sementara YD menjadi DPO," ungkap Djuhandani.
Djunandani mengungkap penyidik Polda Jawa Tengah menjerat EA dan kawan-kawan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)