Bantul: Kendaraan besar, termasuk bus pariwisata, diimabu tidak melalui kawasan Bukit Bego di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Imbauan ini menyusul kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 13 penumpang, Minggu, 6 Februari 2022.
"Kami masih sebatas mengimbau agar bus pariwisata tak melalui kawasan Bukit Bego, Wukirsari, Imogiri," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Senin, 7 Februari 2022.
Ihsan mengatakan Polisi tak bisa asal membuat larangan. Larangan tersebut butuh persetujuan kepala daerah.
"Untuk menjadi larangan perlu kami rapatkan bersama dengan pertimbangan lalu lintas. Kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati atau gubernur. Nanti baru bisa dipastikan boleh atau tidak," ujarnya.
Di sisi lain, forum lalu lintas perlu membahas hal tersebut. Pembahasan harus mempertimbangkan aspek keselamatan.
Baca: Polisi Buka Kemungkinan Periksa PO Bus yang Alami Kecelakaan di Bantul
Kepolisian akan mencoba mengalihkan arus lalu lintas bus pariwisata saat akhir pekan. Bus pariwisata yang dari Gunungkidul hendak ke Bantul atau sebaliknya akan dialihkan ke jalur yang lebih aman.
"Pada Sabtu dan Minggu kami coba untuk tidak melewatkan bus di jalur itu. Soal keputusan larangan melintasi jalur itu akan kami kerja samakan dengan pihak terkait," ucapnya.
Rombongan bus pariwisata dari Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan di kawasan Bukit Bego Dusun Kedungbuweng, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri. Dari 47 penumpang, 13 di antaranya tewas dan sisanya dirawat di rumah sakit.
Bantul: Kendaraan besar, termasuk bus pariwisata, diimabu tidak melalui kawasan Bukit Bego di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Imbauan ini menyusul
kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 13 penumpang, Minggu, 6 Februari 2022.
"Kami masih sebatas mengimbau agar bus pariwisata tak melalui kawasan Bukit Bego, Wukirsari, Imogiri," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Senin, 7 Februari 2022.
Ihsan mengatakan
Polisi tak bisa asal membuat larangan. Larangan tersebut butuh persetujuan kepala daerah.
"Untuk menjadi larangan perlu kami rapatkan bersama dengan pertimbangan lalu lintas. Kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati atau gubernur. Nanti baru bisa dipastikan boleh atau tidak," ujarnya.
Di sisi lain, forum lalu lintas perlu membahas hal tersebut. Pembahasan harus mempertimbangkan aspek keselamatan.
Baca:
Polisi Buka Kemungkinan Periksa PO Bus yang Alami Kecelakaan di Bantul
Kepolisian akan mencoba mengalihkan arus lalu lintas bus pariwisata saat akhir pekan. Bus pariwisata yang dari Gunungkidul hendak ke Bantul atau sebaliknya akan dialihkan ke jalur yang lebih aman.
"Pada Sabtu dan Minggu kami coba untuk tidak melewatkan bus di jalur itu. Soal keputusan larangan melintasi jalur itu akan kami kerja samakan dengan pihak terkait," ucapnya.
Rombongan bus pariwisata dari Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan di kawasan Bukit Bego Dusun Kedungbuweng, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri. Dari 47 penumpang, 13 di antaranya tewas dan sisanya dirawat di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)