Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur saat merilis kasuSubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur saat merilis kasus investasi berkedok arisan bodong. (Medcom.id/Amal)s inves
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur saat merilis kasuSubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur saat merilis kasus investasi berkedok arisan bodong. (Medcom.id/Amal)s inves

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Berkedok Arisan Bodong di Surabaya

Amaluddin • 31 Mei 2022 16:17
Surabaya: Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap investasi bodong berkedok arisan. Satu orang berinisial APK, 23, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah membawa kabur uang total Rp1,1 miliar dari para korban.
 
"Total kerugian Rp1,1 miliar ini dari 13 korban penipuan yang telah melapor ke polisi," kata Kepala Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, saat rilis ungkap kasus di Mapolda, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Wildan mengatakan tersangka APK mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Perempuan asal Wiyung, Surabaya ini menawarkan tiga sistem dalam arisannya, yakni sistem reguler, investasi, dan simpan pinjam.

Selama tiga tahun berjalan itu, kata Wildan, APK mengaku punya 150 member. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jatim setelah uang yang disetor ke APK tak kunjung cair.
 
"Akhirnya para korban mulai sadar kalau menjadi korban penipuan," ujarnya.
 
Baca: Kasus DNA Pro Masih Diusut, Polri Bidik Publik Figur
 
Kata Wildan, pelaku mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama Arisan Love. Para member dijanjikan sejumlah keuntungan sebesar 50 persen dari uang yang disetorkan.
 
"Misal Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta. Nah, pada awal bergabung profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi lama-lama janji-janji itu gak ditepati, dan saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," katanya.
 
Ternyata, uang yang disetor ke APK dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di sana, APK mengaku mengontrak sebuah rumah selama dua bulan, sampai akhirnya diciduk polisi pada Selasa, 24 Mei 2022. 
 
Kata Wildan, pelaku mengaku uang dari para korban telah dibelikan sejumlah aset, membayar hutan, dan kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi masih mendalaminya. "Tersangka APK ini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," kata Wildan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan