3 Penimbun 1,4 Ton Solar Bersubsidi di Karimun Ditangkap
Antara • 31 Mei 2022 19:04
Karimun: Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Sebayak tiga orang diamankan, yakni EH, MS, dan YS.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Selasa, 31 Mei 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa mobil truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jerigen itu selanjutnya diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.
Atas informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Saat itu, mereka tengah memindahkan solar bersubsidi dari dalam tangki truk ke dalam jeriken ukuran 30 liter di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat, 27 Mei 2022.
"Dari hasil interogasi, mobil truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, lalu solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220 ribu per jeriken," ungkap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.
Para tersangka sudah melakukan perbuatan sejak bulan Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi ilegal.
Baca: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Atur Pembelian Pertalite dan Solar
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga mobil truk, 49 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dua tangki plastik ukuran 1.000 liter, serta 15 jeriken kosong ukuran 30 liter.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karimun: Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Sebayak tiga orang diamankan, yakni EH, MS, dan YS.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Selasa, 31 Mei 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terdapat beberapa mobil truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jerigen itu selanjutnya diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.
Atas informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka. Saat itu, mereka tengah memindahkan solar bersubsidi dari dalam tangki truk ke dalam jeriken ukuran 30 liter di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat, 27 Mei 2022.
"Dari hasil interogasi, mobil truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, lalu solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220 ribu per jeriken," ungkap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.
Para tersangka sudah melakukan perbuatan sejak bulan Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi ilegal.
Baca: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Atur Pembelian Pertalite dan Solar
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga mobil truk, 49 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dua tangki plastik ukuran 1.000 liter, serta 15 jeriken kosong ukuran 30 liter.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)