NTT Marciana Jone kepada narapidana pada 2 Mei 2022, terdiri dari 173 laki-laki, 18 perempuan, dan satu anak laki-laki.
Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman paling banyak dua bulan sebenyak sembilan orang, dan paling sedikit 15 hari sebanyak 41 orang. Sedangkan pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 104 orang, serta satu bulan 15 hari sebanyak 38 orang.
Marciana mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 13.851 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Lebaran
Selanjutnya, telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat terbaik. Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana merupakan dijamin di dalam sistem kemasyarakatan, serta diberikan hak untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan keluarga, memperoleh informasi, serta mendapat pembinaan rohani dan jasmani.
Pasalnya, saat ini pemasyarakatan tidak hanya sekadar pemenjaraan, tetapi juga rehabilitasi dan
reintegrasi sosial.
"Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulangnya tindak pidana warga binaan," kata Marciana.