Suasana TPA di kantor BPSDM Jatim, Rabu, 30 Maret 2022. Medcom.id/ Amaluddin
Suasana TPA di kantor BPSDM Jatim, Rabu, 30 Maret 2022. Medcom.id/ Amaluddin

Pemprov Jatim Buat Tempat Penitipan Anak untuk ASN

Amaluddin • 30 Maret 2022 16:30
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) membuat Tempat Penitipan Anak (TPA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
 
Pengasuh yang menjaga anak di TPA bernama Ruang Bermain dan Penitipan Anak ASN tersebut ditemani oleh dokter untuk memantau pola makan anak selama dititipkan.
 
"Kami sangat mengapresiasi berdirinya TPA ASN ini. Kelihatannya simple hanya tempat penitipan anak, namun tempat ini mempunyai dampak luas kepada orang tua dan anak itu sendiri," kata Ketua Tim Penggerak PKK Jatim, Arumi Bachsin, di kantor BPSDM Jatim, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca: Orang Tua, Kenali Tahap Perkembangan Anak PAUD Ketika Siap Masuk SD
 
Tempat penitipan anak ini merupakan ide dari Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPSDM Jatim, Dwi Aries Agung Paewai. Tujuannya untuk memudahkan para ASN dalam menitipkan anak-anak mereka selama bekerja.
 
Menurut Arumi keberadan TPA itu sangat penting untuk memantau tumbuh kembang dan masalah gizi anak. Anak yang biasa tidak dekat dengan orang tuanya dapat menimbulkan masalah sosial, susah diatur dan lain-lain.
 
Oleh karena itu, Arumi mengatakan kedekatan orang tua terhadap anak harus dibangun dari 1.000 hari pertama kehidupan.
 
"Jika anaknya didekatkan dengan orang tua, maka harus diberikan fasilitas yang memadai. Fasilitas yang nyaman bagi anaknya juga, orang tua bekerja enak, anak terpenuhi kebutuhan gizi dan hak asuhnya terpenuhi," ungkapnya.
 
Sementara Dwi menambahkan bahwa TPA di BPSDM gratis. Untuk sementara, TPA itu hanya dikhususkan bagi ASN lantaran kouta di TPA itu hanya 15 anak per hari dengan batasan usia maksimal tujuh tahun.
 
"Karena koutanya masih sedikit, jadi untuk sementara hanya khusus untuk anak ASN. Selain itu karena sekarang masih pandemi covid-19, sehingga jumlahnya dibatasi maksimal 15 orang," ungkap Dwi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan