Banten: Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar. Wahidin mengajukan usulan pemberhentian Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Meyikapi apa yang disampaikan Al Muktabar, maka hari ini saya menyiapkan surat untuk Kemendagri yang berisi menarik usulan pemberhentian sekda," kata Wahidin dilansir dari video yang diunggah dalam akun Instagram Pemprov Banten, Senin, 21 Februari 2022.
Wahidin batal mengajukan usulan lantaran Al Muktamar sudah menarik gugatan terhadapnya. Selain itu, Al Muktamar sudah meminta maaf.
"Prihal yang berkaitan dengan persoalan Sekda Banten, dapat saya jelaskan yang pertama, bahwa saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya dan menyampaikan permohoann maaf," ujarnya.
Selain itu, Al Muktabar juga meminta agar jabatannya sebagai sekda definitif dikembalikan. Kepada Wahidin, Al Muktabar mengaku siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.
"Dia siap bekerja dengan tanggung jawab. Maka hari ini, saya menarik usulan pemberhentian sekda," tutur Wahidin.
Baca: Pemda Diultimatum Kendalikan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu
Ia meminta masyarakat tak berpolemik. Ia juga menegaskan masalah ini tak bersangkutan dengan politik.
"Masyarakat Banten tetep tenang dan jangan dijadikan ini sebagai komoditas politik. Persoalan sekda sudah clear," tegas dia.
Sebelumnya, Al Muktabar menggugat Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.
Pada 22 Agustus 2021, dirinya hanya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, bukan berarti dia mundur dari jabatan sekda.
Surat tersebut disalahartikan. Karena itu, Al Muktabar dibebastugaskan dan Wahidin menunjuk Plt Sekda Banten.
Banten: Gubernur
Banten Wahidin Halim mencabut usulan pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar. Wahidin mengajukan usulan pemberhentian Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Meyikapi apa yang disampaikan Al Muktabar, maka hari ini saya menyiapkan surat untuk Kemendagri yang berisi menarik usulan pemberhentian sekda," kata Wahidin dilansir dari video yang diunggah dalam akun Instagram Pemprov Banten, Senin, 21 Februari 2022.
Wahidin batal mengajukan usulan lantaran Al Muktamar sudah menarik
gugatan terhadapnya. Selain itu, Al Muktamar sudah meminta maaf.
"Prihal yang berkaitan dengan persoalan Sekda Banten, dapat saya jelaskan yang pertama, bahwa saudara Al Muktabar tadi malam sudah datang ke saya dan menyampaikan permohoann maaf," ujarnya.
Selain itu, Al Muktabar juga meminta agar jabatannya sebagai sekda definitif dikembalikan. Kepada Wahidin, Al Muktabar mengaku siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.
"Dia siap bekerja dengan tanggung jawab. Maka hari ini, saya menarik usulan pemberhentian sekda," tutur Wahidin.
Baca:
Pemda Diultimatum Kendalikan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu
Ia meminta masyarakat tak berpolemik. Ia juga menegaskan masalah ini tak bersangkutan dengan politik.
"Masyarakat Banten tetep tenang dan jangan dijadikan ini sebagai komoditas politik. Persoalan sekda sudah clear," tegas dia.
Sebelumnya, Al Muktabar menggugat Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.
Pada 22 Agustus 2021, dirinya hanya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, bukan berarti dia mundur dari jabatan sekda.
Surat tersebut disalahartikan. Karena itu, Al Muktabar dibebastugaskan dan Wahidin menunjuk Plt Sekda Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)