Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak menjelang Iduladha. Eri memastikan semua hewan ternak yang masuk Surabaya aman untuk kurban.
"Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," kata Eri di Surabaya, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi beberapa poin penting, pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). SE itu juga mengacu pada aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Di antaranya adalah syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak, yaitu penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat. Kemudian hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
"Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi, dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah," ujar Eri.
Selain itu, dalam SE itu juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK. Sedangkan hewan ternak yang dinyatakan suspek harus segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK.
Eri mengaku hingga saat ini terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.
"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," ujarnya.
Eri menyebut setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," ucap dia.
Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," ujar Eri.
Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan
hewan ternak menjelang Iduladha. Eri memastikan semua hewan ternak yang masuk Surabaya aman untuk kurban.
"Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di
Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal," kata Eri di Surabaya, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi beberapa poin penting, pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah
penyakit mulut dan kuku (PMK). SE itu juga mengacu pada aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Di antaranya adalah syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak, yaitu penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat. Kemudian hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
"Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi, dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah," ujar Eri.
Selain itu, dalam SE itu juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK. Sedangkan hewan ternak yang dinyatakan suspek harus segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK.
Eri mengaku hingga saat ini terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.
"Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati," ujarnya.
Eri menyebut setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," ucap dia.
Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," ujar Eri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)