Jepara: Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disebut masih kurang. Sedangkan tenaga honorer yang ada saat ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan.
Sejak 2019, Pemkab Jepara tidak lagi merkrut tenaga harian lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan guru honorer.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Meski saat ini jumlah pegawai masih kurang.
"Dari tahun 2019 kita sudah tidak ada perekrutan. Kalau berbicara jumlah, ya saat ini tentunya (pegawai) masih kurang banyak," ujar Dian Kristiandi yang biasa disapa Andi, Kamis, 27 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan jumlah kekurangan pegawai mencapai 1.000 lebih. Tahun ini Pemkab Jepara mengusulkan 1.025 formasi pegawai kepada Menpan RB. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh jabatan.
Baca: Wali Kota Tangerang Belum Bisa Hapus Tenaga Honorer
"Kami mengusulkan 1.025, tapi itu belum semua karena ada beberapa jabatan yang tidak tertuang di dalam Perpres sehingga jabatan itu tidak bisa diusulkan. Terus ditambah pegawai yang purna setiap gahunnya," kata Oni.
Jumlah pegawai THL dan honorer di Bumi Kartini telah berkurang. Lantaran sudah ada yang diterima jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun pihaknya belum bisa menghitung berapa jumlah THL dan honorer yang sudah diterima P3K pada perekrutan tahun lalu.
"P3K (tahum 2021) memang sudah diumumkan, tapi kami belum bisa menghitung berapa angka pastinya, karena akan ada beberapa yang dari luar daerah juga," kata Oni.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak lagi merekrut tenaga honorer.
Jepara: Jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disebut masih kurang. Sedangkan
tenaga honorer yang ada saat ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan.
Sejak 2019, Pemkab Jepara tidak lagi merkrut tenaga harian lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan guru honorer.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Meski saat ini jumlah pegawai masih kurang.
"Dari tahun 2019 kita sudah tidak ada perekrutan. Kalau berbicara jumlah, ya saat ini tentunya (pegawai) masih kurang banyak," ujar Dian Kristiandi yang biasa disapa Andi, Kamis, 27 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan jumlah kekurangan pegawai mencapai 1.000 lebih. Tahun ini Pemkab Jepara mengusulkan 1.025 formasi pegawai kepada Menpan RB. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh jabatan.
Baca: Wali Kota Tangerang Belum Bisa Hapus Tenaga Honorer
"Kami mengusulkan 1.025, tapi itu belum semua karena ada beberapa jabatan yang tidak tertuang di dalam Perpres sehingga jabatan itu tidak bisa diusulkan. Terus ditambah pegawai yang purna setiap gahunnya," kata Oni.
Jumlah pegawai THL dan honorer di Bumi Kartini telah berkurang. Lantaran sudah ada yang diterima jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun pihaknya belum bisa menghitung berapa jumlah THL dan honorer yang sudah diterima P3K pada perekrutan tahun lalu.
"P3K (tahum 2021) memang sudah diumumkan, tapi kami belum bisa menghitung berapa angka pastinya, karena akan ada beberapa yang dari luar daerah juga," kata Oni.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak lagi merekrut tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)