Palembang: Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022. Hal ini agar bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat secara komprehensif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenti Aprina mengatakan berdasarkan informasi yang mereka terima pemerintah pusat sudah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini. Perjalanan mudik tersebut diperbolehkan dengan syarat pelaku perjalanan sudah divaksinasi penuh.
"Atau sudah vaksin ketiga. Bila sudah diselesaikan maka pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif tes antigen atau PCR," kata Fenti, Kamis, 24 Maret 2022.
Namun, ia belum tahu teknis aturan tersebut. Karena itu, ia masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Baca: Boleh Mudik Lebaran, Polda Jambi Siap Kawal
Pemkot belum menerbitkan kebijakan apa pun terkait mudik lebaran. Pihaknya masih merujuk pada aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.
Palembang: Pemerintah Kota
Palembang, Sumatra Selatan, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait syarat perjalanan
mudik Lebaran tahun 2022. Hal ini agar bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat secara komprehensif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenti Aprina mengatakan berdasarkan informasi yang mereka terima pemerintah pusat sudah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini. Perjalanan mudik tersebut diperbolehkan dengan syarat pelaku perjalanan sudah
divaksinasi penuh.
"Atau sudah vaksin ketiga. Bila sudah diselesaikan maka pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan lagi melampirkan surat negatif tes antigen atau PCR," kata Fenti, Kamis, 24 Maret 2022.
Namun, ia belum tahu teknis aturan tersebut. Karena itu, ia masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Baca:
Boleh Mudik Lebaran, Polda Jambi Siap Kawal
Pemkot belum menerbitkan kebijakan apa pun terkait mudik lebaran. Pihaknya masih merujuk pada aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga beserta surat edaran perjalanan dari Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)